Di sisi lain, Sukri juga menyoroti hasil survei Indikator yang menyebut Erick sebagai kandidat calon wakil presiden (cawapres) dengan elektabilitas tertinggi, yakni 22,9 persen. Erick unggul dari Ridwan Kamil (20,1 persen) dan Sandiaga Uno (17,5 persen).
Menurut Sukri, pencapaian itu disebabkan Erick diminati oleh kalangan generasi Z dan milenial lantaran Ketua PSSI itu kerap menunjukkan gaya non-formal. Sukri pun menilai gaya kepemimpinan Erick yang tidak banyak bicara turut menarik perhatian kaum muda.
“Keberhasilan Erick dalam memperbaiki sepak bola Indonesia juga memberi daya ungkit elektoral pada survei Indikator, sepak bola tak hanya disukai generasi senior tetapi juga generasi muda,” sambung Sukri.
Sukri menambahkan, elektabilitas Erick masih dapat meningkat, terlebih apabila Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil tidak maju menjadi cawapres dari salah satu kandidat calon presiden (capres).
“Erick sangat berpeluang untuk bisa mendapatkan suara dari Sandi atau Ridwan Kamil ketika mereka berdua tak jadi maju menjadi cawapres. Sebab, suara pemilih Erick sama dengan generasi pemilih Sandi maupun Ridwan Kamil,” kata dia.
Sesuai dengan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.
Komentar