Seputarpublik.com, PALAS — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, empat pria diamankan di Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah perladangan kelapa sawit milik masyarakat yang selama ini diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut kepada awak media, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, keempat tersangka masing-masing berinisial S, NSH, ISN, dan IT, dengan peran berbeda sebagai bandar, pengedar, dan pemakai.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan sabu di kawasan kebun sawit Desa Sigalapung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit I Satresnarkoba Ipda Asrudin Sihotang bersama tim opsnal melakukan penyelidikan secara tertutup.
Untuk mencapai lokasi, tim harus berjalan kaki dan bersembunyi di balik batang kelapa sawit. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendapati tiga orang berada di lokasi dan diduga tengah mengonsumsi narkotika.
Saat dilakukan penyergapan, ketiganya sempat berupaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, ketiga pelaku berhasil diamankan dan diketahui berinisial S, ISN, dan IT.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka S yang berperan sebagai pengedar, petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 2,69 gram, 3 plastik klip kosong, 1 kotak warna silver, 1 timbangan elektrik, 1 unit ponsel Android, serta uang tunai Rp180.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka NSH. Tim opsnal kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap NSH yang bersembunyi di rumah tersangka S.
Dari tangan NSH, polisi mengamankan 1 plastik klip berisi sabu seberat 4,22 gram, 1 bungkus rokok, 1 kaca pirex, serta 1 unit ponsel Android. Seluruh tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Palas untuk proses penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka S dan NSH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan saat ini telah ditahan di Polres Palas.
Sementara itu, tersangka ISN dan IT yang berstatus sebagai pemakai menjalani tes urine di RSUD Sibuhuan dengan hasil positif Amphetamin dan Metafetamin. Keduanya kemudian dirujuk ke Panti Rehabilitasi Gemilang Sakti Jaya di Desa Sigorbus, Kecamatan Barumun Baru, untuk menjalani rehabilitasi.
Kasat Resnarkoba Polres Palas menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan.
> “Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur dengan narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” tegas Iptu Parlin Azhar Harahap. (And)