Seputar Publik / Kriminal

Polisi Ringkus Dua Orang Terduga Pengedar Narkoba di Barumun Tengah

Kedua tersangka MRS, MDS serta barang buktinya, telah diamankan ke Mapolsek Barteng, Kedua tersangka MRS, MDS serta barang buktinya, telah diamankan ke Mapolsek Barteng,

“Kami juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa, 2 (dua) buah mancis tanpa kepala warna merah dan kuning., 1 (satu) buah kaca pirex., 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver., 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil transparan kosong., 14 (empat belas) buah pipet runcing. Dan 1 (satu) unit HP merek samsung galaxi A50S.,” jelasnya.

Kedua pelaku berasal dari daerah yang berbeda yakni untuk MRS, (51), yang berstatus sebagai Petani, berasal dari Desa Siala Gundi, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Sedangkan MDS, (28), dengan status masih Pelajar/mahasiswa, berasal dari Desa Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. katanya.

“Terhadap Kedua pelaku terduga pengedar Narkoba, MRS dan MDS serta barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolsek Barteng guna proses selanjutnya” Ujar Kanit Reskrim Polsek Barteng.

Ditegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran penggunaan narkoba dan jenis obat terlarang lainnya.

“Untuk mengantisipasi bahaya narkoba perlu adanya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, termasuk saya imbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi bagi putra putrinya agar jangan sampai terjebak dengan masalah narkoba,” Pungkasnya. (*)

Tulis Komentar

Komentar