Melihat posisi kedua pelaku, Kanit Reskrim dan anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan yang barang bukti berupa dompet kecil berwarna orange di lempar pelaku berinisial MRS ke arah sawit.

Setelah diketahui lihat gerakan pelaku melempar sesuatu ke arah semak kebun kelapa sawit, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengecekan/ pencarian diTkp dan menemukan dompet tersebut berada tidak jauh dari tempat pelaku berdiri dan melakukan pengecekan terhadap dompet tersebut.
Dikatakan, dari hasil pengecekan terhadap dompet di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus kecil plastik klip kecil transparan di duga berisi narkotika jenis sabu., 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000.,
Komentar