Seputarpublik, Kudus – Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan wartawan yang terlibat dalam dalam kontestasi politik sebagai caleg, calon kepala daerah atau tim sukses diminta untuk mengundurkan diri atau non aktif demi menjaga independensi pemberitaan.
“Jika seorang wartawan menjadi calon atau terlibat dalam politik praktis, maka karyanya dipastikan tidak adil dan tidak akan menjadi karya yang betul-betul independen,” ujarnya saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertemakan “Menumbuhkan Jurnalisme Positif Menjaga Kemerdekaan Pers Menyongsong Tahun Politik” yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI ) Korda Muria Raya di auditorium Universitas Muria Kudus, Senin (28/8/2023).
Sementara pers dalam Pemilu 2024, kata dia, juga memiliki kewajiban untuk menjaga iklim demokrasi dan mendukung terselenggaranya pemilu yang sehat dan berlangsung secara “fair” serta terjadwal dengan tepat.
Selain itu, imbuh dia, pers juga memiliki peran penting dalam mewujudkan pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran pers menjadi relevan dengan berbagai penyebaran hoaks di lini masa dan berkembangnya “buzzer”.
Komentar