Seputarpublik.com || LEBAK BANTEN – Proses penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di kawasan Perhutani BKPH Bayah, Kabupaten Lebak, menjadi perhatian berbagai pihak. Salah satunya datang dari GRIB Jaya PAC Bayah, yang menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang tengah dilakukan Bareskrim Polri.
Sorotan tersebut muncul menyusul penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin di kawasan hutan BKPH Bayah.
Berdasarkan informasi di lapangan, proses hukum masih berlangsung. Hal itu ditandai dengan pemanggilan sejumlah pihak yang diduga terkait aktivitas pertambangan, serta masih terpasangnya garis polisi (police line) pada sejumlah barang bukti, seperti tumpukan batu bara, kendaraan truk, dan alat berat yang diamankan.
Di sisi lain, beredar informasi mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang berencana kembali melakukan aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Informasi tersebut menjadi perhatian GRIB Jaya PAC Bayah yang meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua GRIB Jaya PAC Bayah, Gusriyan, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam melakukan penertiban serta penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Perhutani BKPH Bayah.
Komentar