Sambut Baik
Sekjen MK Heru Setiawan menyambut baik usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam menyampaikan nilai-nilai konstitusi secara efektif kepada publik.
“Kami terbuka untuk berbagai bentuk kerja sama yang memberikan dampak positif bagi kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi dengan AMKI dapat menjadi jembatan antara MK dan rakyat secara lebih langsung dan akrab,” ujar Heru.
Pada kesempatan itu, Heru Setiawan menegaskan bahwa MK memiliki fungsi utama sebagai the guardian of the constitution (penjaga konstitusi ) guna memastikan tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum. Peran ini menjadi krusial dalam menjaga agar seluruh peraturan perundang-undangan dan praktik ketatanegaraan tetap sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945.
“Pancasila dan UUD 1945 adalah roh konstitusi kita, dan MK bertugas memastikan keduanya tetap menjadi pedoman dalam setiap pengambilan keputusan kenegaraan,” tegas peraih gelar Magister Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) dan Doktor dari Universitas Sebelas Maret (UNS) itu.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz Kusuma, juga merespons paparan mengenai potensi kerja sama yang disampaikan oleh Rukmana dari Bidang Hukum AMKI Pusat. Ia menyatakan bahwa sinergi antara lembaga negara dan media merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat secara lebih luas dan inklusif.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, kedua pihak sepakat untuk mengadakan pertemuan lanjutan yang akan membahas aspek-aspek teknis kerja sama secara lebih rinci. Pertemuan teknis tersebut akan menjadi fondasi dalam merumuskan bentuk kolaborasi yang konkret dan berkelanjutan antara Mahkamah Konstitusi dan AMKI.
Audiensi ditutup dengan diskusi santai yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban, kedua belah pihak saling bertukar pandangan dan ide untuk menguatkan rencana kolaborasi ke depan. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen awal menuju sinergi antara MK dan AMKI dalam memperkuat literasi konstitusi di tengah masyarakat.
(***)
Komentar