Seputar Publik / Nusantara

Bupati Palas Pimpin Apel Gabungan Perdana ASN Dan Non ASN Pasca Libur Idul Fitri 1446 H

Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE (PMA) saat memimpin Apel Gabungan Perdana Pemkab Palas. (And) Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE (PMA) saat memimpin Apel Gabungan Perdana Pemkab Palas. (And)

Seputar Publik Palas - Dalam rangka meningkatkan Kinerja dan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas

Pemkab Palas menggelar Apel Gabungan perdana pasca cuti Idul Fitri 1446 Hijriyah yang dipimpin langsung oleh Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE (PMA) di lapangan kantor bupati. Senin (09/04/25).

Apel Gabungan dihadiri oleh Wakil Bupati Palas H. Achmad Fauzan Nasution, S.H.I., M.Pd. i, Sekdakab Palas Arpan Nasution S.Sos, para Staf ahli, Asisten, para pimpinan OPD dan Camat Se Kabupaten Palas. 

Sesuai Dengan Peraturan Pemerintahan NO 94 Tahun 2021 " PP ini mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin" dan Perka BKN No 06 Tahun 2022.

Dalam sambutannya, Bupati Palas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, (PMA) menyampaikan ucapan "minal aidzin walfaizin, mohon maaf lahir dan batin" atas nama pribadi, keluarga dan Pemkab Palas kepada seluruh peserta apel ASN, P3K dan Non ASN Pemkab Palas. 

Tulis Komentar

Komentar