Seputarpublik, Jakarta – Tak kunjung usai bahkan tak ada kejelasan terkait HPL (Hak Penggunaan Lahan) warga Kemayoran yang terdiri dari Kelurahan Kebon Kosong, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kelurahan Gunung Sahari Utara, serta Kelurahan Pademangan, mereka semua tergabung dalam Paguyuban Warga Kemayoran, mencoba untuk melakukan Rapat Koordinasi (Rakor), pada Selasa malam (9/8/2022).
Berlokasi di Gedung serba guna, komplek Angkasa Pura Blok PQRS, RT 014 RW 06, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran Jakarta Pusat.
Rapat yang dipimpin oleh Joko Sarjono,SE selaku sekretaris dalam paguyuban warga Kemayoran tersebut, diawali dengan penyampaian kronologis permasalahan kawasan eks bandara Kemayoran yang kini mereka tempati dan sampai saat ini dikelola oleh PPKK (Pusat Pengelola Komplek Kemayoran) yang luasnya mencapai 454 hektar.
Sebelumnya, pada tanggal 31 Maret 1985, bandara Kemayoran di hentikan pengoperasiannya, setelah adanya bandara Soekarno Hatta Cengkareng, kemudian oleh pemerintahan orde baru lahan eks bandara Kemayoran di kembalikan ke Sekneg melalui Kepres nomer 53 tahun 1985, oleh Sekneg dibentuklah BPKK yang sekarang ini menjadi PPKK.
Dan hingga kini sudah 37 tahun Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) menjalankan tugas serta tanggung jawabnya mengelola aset negara di kawasan Kemayoran tersebut.
Sudah cukup lama masyarakat warga Kemayoran merasa gelisah dan cemas atas status HPL yang Ia rasakan, masyarakat meminta agar pemerintah mau memperhatikan mereka dengan cara meningkatkan status HPL menjadi HGB dan seterusnya.
Menurut Joko Sarjono, ada beberapa wilayah di Kemayoran yang telah berhasil membebaskan lahannya secara kelompok demi kelompok, tidak secara satuan sehingga terlihat seperti papan catur.
“Saya berharap pemerintah mau mendengar aspirasi kami yaitu permohonan atas peningkatan status HPL, jadi kita bisa hidup secara tenang, ini demi anak dan cucu kita dikemudian hari,” ujarnya.
Maunya masyarakat penyelesaiannya adalah dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemprov DKI) sebagaimana warga lain di wilayah DKI, upaya ini bahkan kita lakukan dengan cara membuat surat kepada Bapak Presiden, yang sudah kita layangkan pada tanggal 2 Februari 2021 lalu, akan tetapi belum ada respon sampai saat ini.
Hal senada juga disampaikan oleh Wahyu Saputra ketua RW 07 menurutnya, sebagai warga negara kita mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
“Soal bayar pajak kita selalu taat, untuk itu saya memohon kesetaraannya dalam hak tanah yang kita tempati, permintaan saya hanya peningkatan status saja,” kata Wahyu.
Sementara itu Dullah ketua RT 01 RW 04, juga berharap sama.
“Jadi harapan kami hapus HPL dan mempermudah warga yang ingin mengajukan sertifikat di BPN, dan BPN jangan ribet dengan apa yang ada di sana, tugas BPN hanya membuat,” ucap Dullah.
Di kesempatan yang sama H Tugimin Simamora selaku penasehat paguyuban berharap, pencabutan HPL harus dilakukan.
“HPL harus segera dicabut, demi membuat kami warga Kemayoran menjadi tenang, biarkan kami mengurus masing-masing, asalkan ada status peningkatan status surat disini,” pungkasnya. (hel)