Seputarpublik.com, PALAS — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Lingkungan II Galanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Senin (2/2/2026) sore.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan, Rabu (4/2/2026), menjelaskan bahwa petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAUD (33), warga Lingkungan V Banjar Keliling, Kecamatan Barumun.
> “Tersangka diamankan di pinggir jalan dekat warung di Lingkungan II Galanggang. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok milik tersangka,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip diduga berisi sabu, satu bungkus rokok, satu bal plastik klip kosong, dua unit telepon genggam (Oppo hitam dan Samsung putih), serta uang tunai sebesar Rp110.000.
Dalam pemeriksaan awal, MAUD mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M. Petugas kemudian turut mengamankan seorang pria lain berinisial AS (27), warga Jalan Merdeka, Banjar Keliling, Kecamatan Barumun, yang diduga terkait dalam kasus tersebut.
> “Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Bripka Ginda.
Polres Padang Lawas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan. (Andi)*