Seputar Publik / Berita

PTPN IV dan Polda Sumsel Perkuat Sinergi Pengamanan Aset, Fokus Berantas Pencurian Sawit dan Penyerobotan Lahan

Kolaborasi strategis antara PTPN IV dan Polda Sumatera Selatan diarahkan untuk memperkuat pengamanan aset perkebunan, mendukung penegakan hukum, serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan di wilayah Sumatera Selatan.
PTPN IV dan Polda Sumsel memperkuat kolaborasi pengamanan aset perkebunan, penegakan hukum terhadap pencurian sawit, serta perlindungan lahan guna mendukung iklim usaha yang aman dan berkelanjutan. PTPN IV dan Polda Sumsel memperkuat kolaborasi pengamanan aset perkebunan, penegakan hukum terhadap pencurian sawit, serta perlindungan lahan guna mendukung iklim usaha yang aman dan berkelanjutan.

Seputarpublik.com || PALEMBANG — Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan dan mendukung keberlanjutan operasional perusahaan yang aman serta kondusif, Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV, Arya Shandiyudha, didampingi Region Head PTPN IV Regional VII, Denny Ramadhan, melakukan audiensi dengan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.

Pertemuan yang berlangsung di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi, khususnya dalam aspek pengamanan aset perusahaan, penegakan hukum terhadap tindak pidana di lingkungan perkebunan, serta dukungan terhadap keberlanjutan operasional perusahaan di wilayah Sumatera Selatan.

Dalam diskusi yang berlangsung konstruktif, kedua pihak membahas berbagai isu strategis, terutama terkait pengamanan aset perkebunan dan upaya menjaga stabilitas operasional perusahaan yang memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan serta perekonomian nasional.

Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV, Arya Shandiyudha, menyampaikan bahwa penguatan hubungan kelembagaan dengan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dari strategi perusahaan dalam menjaga keberlangsungan bisnis sekaligus memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tulis Komentar

Komentar