Seputarpublik, Jakarta – Idham Holik Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyampaikan, perkembangan info ke publik tentang kegiatan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi parpol calon Peserta Pemilu 2024.
Kata dia, Pendaftaran parpol 1-14 Agustus 2022, terdapat 40 parpol mendaftar ke KPU. Parpol yg dinyatakan dokumen persyaratan lengkap, dinyatakan didaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.
“Saat itu terdapat 24 parpol,” Idham Holik melalui rilis media yang diterima Syafrudin Budiman SIP wartawan senior, Senin (03/10/2022) di Jakarta.
Adapun rincian ke 24 parpol yang lolos masa pendaftaran dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dengan rincian sbb:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia
21. Partai Parsindo
22. Partai Republik
23. Partai Republiku Indonesia
24. Partai Republik Satu.
Komentar