Seputarpublik.com, PEKANBARU — Proses seleksi direksi di PT Bumi Siak Pusako (BSP) menjadi sorotan publik setelah hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) hanya meloloskan dua kandidat. Kondisi ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang mengatur jumlah minimal calon direksi.
Merujuk pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 46 ayat (1), hasil seleksi seharusnya menghasilkan sedikitnya tiga dan paling banyak lima calon direksi. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam memastikan proses seleksi berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Situasi di BSP yang hanya menetapkan dua kandidat memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian prosedur dengan aturan yang berlaku.
Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius.
“Ketentuan jumlah calon merupakan syarat penting dalam proses seleksi. Jika tidak terpenuhi, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap seluruh tahapan yang telah berjalan,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, ketidaksesuaian terhadap prosedur yang bersifat wajib dapat berimplikasi pada keabsahan hasil seleksi. Hal ini berpotensi membuka ruang bagi evaluasi lanjutan, termasuk kemungkinan peninjauan kembali proses yang telah dilakukan.
Sejumlah pihak juga mendorong adanya penguatan fungsi pengawasan oleh DPRD serta langkah evaluasi dari pemerintah daerah guna memastikan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel.
Di tengah dinamika tersebut, perhatian publik tertuju pada upaya perbaikan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya dalam menjaga integritas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Situasi ini menjadi momentum bagi para pemangku kepentingan untuk memastikan setiap tahapan seleksi dilakukan secara profesional, sesuai aturan, dan mengedepankan prinsip keterbukaan demi menjaga kepercayaan publik.(***)