Saat dilakukan penyergapan, ketiganya sempat berupaya melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, ketiga pelaku berhasil diamankan dan diketahui berinisial S, ISN, dan IT.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka S yang berperan sebagai pengedar, petugas menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 2,69 gram, 3 plastik klip kosong, 1 kotak warna silver, 1 timbangan elektrik, 1 unit ponsel Android, serta uang tunai Rp180.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka NSH. Tim opsnal kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap NSH yang bersembunyi di rumah tersangka S.
Dari tangan NSH, polisi mengamankan 1 plastik klip berisi sabu seberat 4,22 gram, 1 bungkus rokok, 1 kaca pirex, serta 1 unit ponsel Android. Seluruh tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Palas untuk proses penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka S dan NSH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan saat ini telah ditahan di Polres Palas.
Sementara itu, tersangka ISN dan IT yang berstatus sebagai pemakai menjalani tes urine di RSUD Sibuhuan dengan hasil positif Amphetamin dan Metafetamin. Keduanya kemudian dirujuk ke Panti Rehabilitasi Gemilang Sakti Jaya di Desa Sigorbus, Kecamatan Barumun Baru, untuk menjalani rehabilitasi.
Kasat Resnarkoba Polres Palas menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan.
> “Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur dengan narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” tegas Iptu Parlin Azhar Harahap. (And)
Komentar