Beranda
Seputar Publik / Berita

Aksi Rakyat Bela Indonesia Serukan 5 Tuntutan, Tamsil Linrung Soroti Persoalan Wapres

Ribuan peserta berkumpul di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, menyuarakan persatuan nasional, penegakan hukum, pemberantasan oligarki, dan pelaksanaan konstitusi. Tamsil Linrung menyoroti persoalan persyaratan jabatan wakil presiden yang menurutnya perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum.
Ribuan peserta menghadiri Aksi Rakyat Bela Indonesia di Lapangan Hijau Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2026). Sejumlah tokoh nasional menyampaikan pandangan dan lima tuntutan terkait penegakan hukum, konstitusi, serta kedaulatan negara. Ribuan peserta menghadiri Aksi Rakyat Bela Indonesia di Lapangan Hijau Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2026). Sejumlah tokoh nasional menyampaikan pandangan dan lima tuntutan terkait penegakan hukum, konstitusi, serta kedaulatan negara.

Seputarpublik.com || JAKARTA, – Ribuan orang menghadiri Aksi Rakyat Bela Indonesia yang digelar di Lapangan Hijau Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2026). Aksi yang diikuti sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan tokoh nasional tersebut menyuarakan lima tuntutan, mulai dari penegakan hukum atas dugaan penyadapan ilegal, pemberantasan oligarki, hingga pelaksanaan konstitusi.

Pembina AQL Islamic Center sekaligus Ketua Organizing Committee (OC) Aksi Rakyat Bela Indonesia, KH Bachtiar Nasir atau UBN, membacakan lima tuntutan gerakan tersebut di hadapan peserta aksi.

Sementara itu, anggota DPD RI Tamsil Linrung menyoroti persoalan persyaratan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan.

Tamsil menjelaskan bahwa kehadirannya dalam aksi tersebut merupakan bagian dari upaya menyerap aspirasi masyarakat mengenai perkembangan situasi nasional. Ia menyatakan akan meneruskan aspirasi yang disampaikan peserta kepada rekan-rekannya di DPD RI.

"Saya hadir di sini sebenarnya untuk menyerap aspirasi yang berkembang terkait dengan kondisi saat ini. Saya sangat memahami beberapa pembicara sebelumnya, saya akan teruskan kepada teman-teman di DPD," kata Tamsil dalam orasinya.

Menurut Tamsil, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah kecepatan lembaga negara dalam menindaklanjuti persoalan hukum yang berkembang. Ia menilai penanganan yang berlarut-larut berpotensi menambah beban pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Salah satu yang mendorong akselerasi pengambilan keputusan adalah aspirasi yang tadi disampaikan, yaitu lima poin, salah satunya waktu, jangan berlarut-larut, karena ini akan memberatkan posisi Presiden," ujar Tamsil.

Tamsil Linrung Soroti Persoalan Persyaratan Jabatan Wapres

Dalam orasinya, Tamsil juga menyampaikan pandangan mengenai persyaratan jabatan wakil presiden. Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut karena dinilai dapat berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

"Kalau dia terus didampingi wakil yang sudah tidak memenuhi syarat, bahkan tidak memenuhi syarat sejak awal, karena itulah sekarang sudah ada gerakan menurunkan gambar wakil presiden," katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Tamsil mengenai persoalan hukum dan ketatanegaraan yang masih menjadi perdebatan. Klaim mengenai tidak terpenuhinya persyaratan jabatan wakil presiden maupun adanya gerakan penurunan foto wakil presiden perlu ditempatkan sebagai pernyataan narasumber dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Tamsil juga mengaku telah berkonsultasi dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, terkait persoalan tersebut. Namun, dalam orasinya, ia tidak memerinci hasil konsultasi maupun dasar hukum spesifik yang menjadi landasan kesimpulannya.

"Saya menyampaikan ini dengan tegas, karena saya sudah berkonsultasi kepada ahli tata negara, yaitu Prof Jimly. Ini tidak boleh dibiarkan. Kalau ini dibiarkan berlarut-larut sampai tiga tahun, betapa beratnya tugas presiden kita," ujar Tamsil.

Secara konstitusional, pemberhentian presiden atau wakil presiden dalam masa jabatan diatur melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Mekanisme tersebut melibatkan DPR, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta keputusan MPR sesuai ketentuan konstitusi.

Adapun persoalan administratif mengenai dokumen pendidikan tidak dengan sendirinya menjadi dasar pemberhentian wakil presiden. Penilaian terhadap persoalan tersebut harus mengacu pada ketentuan hukum dan mekanisme konstitusional yang berlaku.

UBN Bacakan Lima Tuntutan: "Laksanakan Hukum, Sebab Ini Negara Hukum"

Sebelumnya, KH Bachtiar Nasir mengawali orasinya dengan pekik kemerdekaan dan takbir yang disambut peserta aksi. Ia menegaskan bahwa lima tuntutan Aksi Rakyat Bela Indonesia merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan, kedaulatan, dan masa depan bangsa.

"Insya Allah takbir kita semua dan pekik kemerdekaan hari ini akan menggetarkan mereka-mereka yang sedang menimbulkan kecemasan dan ketakutan di masyarakat," kata UBN.

Dalam kesempatan tersebut, UBN membacakan lima tuntutan gerakan Aksi Rakyat Bela Indonesia.

Pertama, menyerukan persatuan seluruh rakyat untuk membela Indonesia.

Kedua, menuntut penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti mengkhianati kepentingan bangsa dan negara.

Ketiga, melawan praktik oligarki dan penguasaan aset strategis yang dinilai merugikan kedaulatan nasional.

Keempat, menuntut pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Kelima, mendesak penegakan hukum secara konsisten dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian khusus UBN adalah dugaan penyadapan ilegal. Ia mempertanyakan kemungkinan penggunaan uang negara untuk kegiatan penyadapan yang disebutnya dilakukan di luar kepentingan penegakan hukum.

"Bayangkan, menyadap pakai uang rakyat untuk kepentingan dia, karena tidak ingin kehilangan kenyamanannya setelah berkuasa begitu lama. Ini orang serakah atau tidak?" ujar UBN.

UBN juga menyoroti penguasaan kekayaan negara oleh kelompok yang disebutnya sebagai oligarki. Ia meminta agar pengelolaan sumber daya nasional dijalankan sesuai amanat konstitusi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Yang keempat, rakyat bersatu menegakkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen," kata UBN.

Menurutnya, praktik pengelolaan sumber daya alam perlu diperiksa apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, kebocoran penerimaan negara, atau kegiatan ekspor yang dinilai merugikan kepentingan nasional.

Pada tuntutan kelima, UBN menekankan pentingnya kepatuhan seluruh lembaga negara terhadap hukum. Ia meminta pemerintah, lembaga legislatif, dan lembaga peradilan menjalankan kewenangan masing-masing secara konsisten.

"Apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, harus dijalankan atau tidak? Kalau tidak dijalankan, kita rakyat bergerak atau tidak? Kita menuntut legislatif atau tidak? Kita menuntut eksekutif atau tidak?" seru UBN.

Ia kemudian menyampaikan seruan kepada Presiden, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, pimpinan MPR dan DPR, serta pimpinan partai politik agar memastikan hukum ditegakkan.

"Laksanakan hukum, sebab ini negara hukum," tegas UBN.

Said Didu Kritik Praktik Oligarki dan Soroti Pemerintahan Prabowo

Dalam aksi yang sama, analis kebijakan publik Said Didu menyampaikan kritik terhadap praktik oligarki yang menurut pandangannya telah lama memengaruhi kehidupan politik dan ekonomi Indonesia.

Ia menilai kelompok-kelompok berkepentingan memiliki pengaruh besar melalui penguasaan sumber daya dan kedekatan dengan penyelenggara negara.

Said juga menyampaikan pandangan bahwa Presiden Prabowo Subianto mulai mengambil langkah terhadap kelompok-kelompok yang disebutnya memiliki pengaruh besar dalam penguasaan kekayaan negara.

"Saya mengalami enam presiden, tidak ada yang berani menyentuh mereka oligarki perampok negara. Baru datang Prabowo berani menyentuh mereka," kata Said Didu.

Ia turut mengaitkan kritiknya terhadap oligarki dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Namun, tuduhan mengenai keterlibatan pihak tertentu maupun hubungan antara dugaan penyadapan dan kepentingan oligarki masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Said menilai masyarakat perlu menjaga kedaulatan nasional agar pengelolaan negara tidak dikendalikan oleh kepentingan kelompok tertentu.

"Rakyat Indonesia ingin mengembalikan kedaulatan ke negerinya. Bukan menyerahkan kedaulatan itu kepada oligarki," ujarnya.

Jimly Asshiddiqie: Aspirasi Rakyat Merupakan Kekuatan Moral

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie turut menyampaikan pandangannya dalam Aksi Rakyat Bela Indonesia. Ia menilai berkumpulnya berbagai elemen masyarakat menunjukkan adanya kepedulian bersama terhadap perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jimly mengatakan kegiatan tersebut dipersiapkan dalam waktu relatif singkat setelah sejumlah tokoh menghubunginya pada Jumat (6/11/2026). Menurutnya, kesamaan kepedulian terhadap situasi nasional menjadi salah satu alasan para tokoh berkumpul.

"Rupanya, ada hati nurani yang sama, yang mempersatukan kita. Ada akal sehat yang sama yang mempersatukan kita berkumpul di sini hari ini. Ini namanya moral power, logic power, karena kita menghadapi situasi dan kondisi negara yang mengkhawatirkan," kata Jimly.

Ia menekankan pentingnya keberadaan ruang publik yang independen sebagai tempat menyampaikan kritik sekaligus menjalankan fungsi pengawasan sosial terhadap penyelenggaraan negara.

Jimly juga menyampaikan bahwa Masjid Agung Al Azhar merupakan tempat yang terbuka bagi umat Islam dari berbagai latar belakang organisasi dan golongan.

"Saya sangat mendukung inisiatif kawan-kawan dalam aksi bela rakyat Indonesia. Kita menyuarakan suara nurani dan suara akal sehat," ujar Jimly.

Dihadiri Sejumlah Tokoh dan Pimpinan Ormas Islam

Aksi Rakyat Bela Indonesia tersebut turut dihadiri Ketua Umum Al-Irsyad Al-Islamiyyah Faisal bin Madhi, Bendahara Umum PP Muhammadiyah Hilman Latief, Presiden Syarikat Islam Ferry Juliantono, Ketua Umum Wahdah Islamiyah KH Muhammad Zaitun Rasmin, anggota Presidium Majelis Arah Indonesia KH Fahmi Salim, serta Wakil Sekretaris Jenderal MUI Erick Yusuf.

Aksi ini merupakan kelanjutan konsolidasi sejumlah tokoh dan pimpinan organisasi kemasyarakatan yang berlangsung di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026) dan Sabtu (7/11/2026).

Melalui gerakan tersebut, para penggagas menyampaikan lima tuntutan yang menitikberatkan pada persatuan nasional, penegakan hukum, pemberantasan praktik oligarki, pengelolaan kekayaan negara sesuai amanat konstitusi, serta kepatuhan terhadap hukum dan konstitusi.

Para penggagas menyatakan aspirasi tersebut akan diperjuangkan melalui cara-cara damai dan konstitusional.

*(Penulis: Helmi.)