Seputar Publik / Berita

Aktivis Mahasiswa Pakuan Bogor Mengutuk Keras Tindakan Provokasi dan Anarkis Kelompok Penyusup Ditengah Aksi Massa

Antisipasi Kehadiran Kelompok Anarko Setiap Gerakan Aksi Massa
Photo Dok. Mahasiswa Universitas Pakuan Bogor, Selasa( 9/12/2025). Photo Dok. Mahasiswa Universitas Pakuan Bogor, Selasa( 9/12/2025).

Seputarpublik.com, BOGOR -- Menjelang Peringatan Hari Hak Azasi Manusia ( HAM) yang jatuh pada 10 Desember, Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), secara resmi telah menyetujui serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Perubahan, atas UU No.8 Tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat sidang Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (18/11/2025) di gedung DPR MPR RI Senayan Jakarta. 

Pemerintah menjelaskan, bahwa urgensi pengesahan RUU KUHAP dan penyusunannya melibatkan berbagai stakeholder, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil dan kelompok rentan, sehingga KUHAP dapat menjadi lebih berkeadilan, menjadi jadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara dan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan.

  ||BACA JUGA: Group CFO VENTENY Kaleb Solaiman Raih Doktor Trisakti, Kupas Faktor Penentu Investor Saham Perbankan

Tulis Komentar

Komentar