Seputar Publik / Megapolitan

Asyiiik! Pj Gubernur Ijinkan ASN Pemprov DKI Poligami, Tapi Ada Syaratnya

ASN Pemprov DKI Jakarta (Ilustrasi)

Seputar Publik Jakarta – Kabar bahagia untuk ASN Pemprov DKI Jakarta yang ingin berpoligami atau beristri lebih dari satu. Pasalnya Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi telah memberikan ijin dengan menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian yang ditetapkan pada 6 Januari 2025.

Penerbitan pergub tersebut tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov DKI Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta tahun 2025.

Dalam Pergub terkait Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian ketentuan izin menikah lagi untuk Pegawai ASN, tertuang pada Pasal 4 yang berisi ketentuan Izin beristri lebih dari satu dan syarat. Berikut bunyi pasal 4 tersebut :

Pasal 4 (Kewajiban Mendapatkan Izin)

Pegawai ASN pria yang akan menikah lagi wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Jika tidak mendapatkan izin, pegawai akan dijatuhi hukuman disiplin berat

Syaratnya adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun menikah.

Syarat Tambahan:

Tulis Komentar

Komentar