Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta (Poto Ilustrasi)
Seputar Publik Jakarta – Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Kota Bekasi membantah tudingan Money Politik dari Paslon 01 terhadap penyelenggaraan Pilkada Kota Bekasi 2024.
Pasalnya, sebagai mana disampaikan Kuasa Hukum KPU Asep Andryanto, KPU telah menyelenggarakan Pilkada Kota Bekasi 2024 dengan profesional dan independen.
“Karena itu, KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Money Politik Paslon 01,” ucap Asep dalam sidang perkara 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Sebab, kata Asep, Tuduhan Money politic kepada Komisioner KPU Kota Bekasi bernama Afif Fauzi berdasarkan putusan Bawaslu tidak terbukti
Soal Money Politik lewat Kartu Bekasi Keren, Asep mengatakan KPU juga tidak menerima laporan mengenai ‘Kartu Keren’.
“Termohon tidak mendapatkan putusan Bawaslu atau rekomendasi Bawaslu terkait dengan adanya ‘Kartu Keren’ tersebut,” kata Asep.
Soal keterlibatan ASN, Asep mengatakan KPU juga tidak menerima rekomendasi atau putusan dari Bawaslu mengenai dugaan keterlibatan ASN. Dia juga mengatakan tidak ada penggunaan fasilitas negara.
Komentar