Seputar Publik / Berita

ATR/BPN Bahas Revisi PP 18/2021, Fokus Perkuat Kepastian dan Perlindungan Hukum Pertanahan

Evaluasi aturan HGU, HPL, hingga pendaftaran tanah dilakukan untuk mengatasi tumpang tindih perizinan dan mencegah perbedaan tafsir di lapangan.
 ATR/BPN menggelar rapat Pembahasan Konsepsi Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN Jakarta, pada Rabu, (07/11/2026). ATR/BPN menggelar rapat Pembahasan Konsepsi Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN Jakarta, pada Rabu, (07/11/2026).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam membuka forum ini, meminta seluruh pejabat terkait untuk berperan aktif dalam memberikan masukan yang komprehensif dan konstruktif terhadap rencana perubahan regulasi tersebut. Ia menilai, keterlibatan seluruh unit kerja sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan sekaligus meminimalkan potensi permasalahan hukum di masa mendatang.

“Diskusi ini perlu kita perluas untuk menilai mana substansi yang perlu dimasukkan dan mana yang tidak. Oleh karena itu, saya mengharapkan Bapak/Ibu dapat memberikan masukan,” ujar Sekjen ATR/BPN.

Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 ini diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara luring maupun daring. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus menyempurnakan regulasi guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. [Red]

Tulis Komentar

Komentar