Seputarpublik.com || PALAS — Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Operasi Antik 2026. Seorang pria berinisial AS (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan di kawasan Lingkungan III Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 gram, satu lembar kertas rokok, satu bungkus rokok, satu unit telepon genggam Android, satu dompet berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda A. Sihotang, S.H. segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan,” ujar Bripka Ginda kepada awak media.
Komentar