Seputar Publik / Megapolitan

Bambang: Jangan Baper Menyikapi Sebuah Pemberitaan, Tempuh Saja Aturan Sesuai UU Pokok Pers

Praktisi hukum H. Bambang Sunaryo, SH. Praktisi hukum H. Bambang Sunaryo, SH.

Sementara itu Janet sendiri saat diwawancara salah satu media online, Jum’at (17/3/2023) membantah dirinya telah melakukan pelecehan profesi dan mencemarkan nama baik salah satu wartawati yang melaporkannya ke Polres Metro Bekasi Kota.

Menurut Janet S, bahwa mereka (Wartawati) tersebut dalam pemberitaan hanya bermain opini dan tidak pernah meremehkannya.

“Mereka kan cuma main di opini saja. Mana bahasa saya yang meremehkan, Gak ada,” kata Janet S Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi kepada parametertodays.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wartawati dari media online Kompas86tv.com bernama Surti Megawati melaporkan oknum anggota DPRD Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota.

Wanita yang akrab disapa Mega ini saat datang ke Sekretariat IWO (Ikatan Wartawan Online) Kota Bekasi menceritakan kronologis kejadian, bahwa oknum anggota dewan yang juga anggota Komisi III itu diduga telah dengan sengaja menjelekkan dan merendahkan Mega selaku wartawati dengan cara membuat postingan serta menyebarkannya di-Medsos dengan membuat status WhatsApp dan Grup WhatsApp pada tanggal 6/12/2022 serta secara sengaja memampangkan foto dirinya juga nama wartawati pelapor tersebut.

Bahkan oknum dewan tersebut juga menyebarkan nomor telepon Mega dengan cara membeberkan serta menambahkan narasi yang merupakan kebencian serta menyebutkan bahwa si wartawati itu merupakan wartawan abal-abal.

(*)

Tulis Komentar

Komentar