Seputar Publik / Berita

Bareskrim Gagalkan Peredaran 428 Kg Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto

Seputarpublik, Jakarta – Bareskrim Polri selama Juni 2023 melakukan operasi gabungan penindakan peredaran gelap narkoba bersama Direktorat Bea Cukai dan Direktorat Pemasyarakatan di wilayah Aceh, Riau, dan Bali berhasil menggagalkan peredaran 428 kilogram sabu-sabu dan 162.932 butir ekstasi.

“Di dalam operasi secara bersama-sama tersebut, berhasil menangkap 13 tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Calon Wakapolri itu mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut merupakan kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea Cukai dan Ditjen PAS dalam melakukan penelusuran peredaran narkotika di seluruh Indonesia.

“Ini kerja sama yang sudah kesekian kalinya dan akan dilanjut pada masa yang akan datang dalam rangka untuk menanggulangi kejahatan penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia,” kata Agus.

Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa menjelaskan bahwa pengungkapan pertama di wilayah Aceh Utara dengan mengamankan tersangka sebanyak dua orang. Mereka berperan sebagai penyimpanan barang sabu-sabu di dalam hutan.

Tulis Komentar

Komentar