Seputar Publik / Berita

Pembenahan Imigrasi di Era Hendarsam Marantoko, Pemohon Visa Soroti Dugaan Layanan “Klik”

Di tengah upaya penguatan pelayanan keimigrasian, sejumlah pemohon mengaku mengalami proses visa yang berlarut-larut. Mereka juga menyampaikan informasi mengenai dugaan layanan berbayar untuk mempercepat proses, yang hingga kini masih menunggu klarifikasi resmi Ditjen Imigrasi.
Foto Ilustrasi Di tengah upaya penguatan pelayanan melalui program “Imigrasi untuk Rakyat”, sejumlah pemohon visa menyampaikan keluhan terkait lamanya proses pengajuan serta informasi mengenai dugaan layanan berbayar untuk percepatan proses yang masih menunggu klarifikasi resmi Ditjen Imigrasi. Foto Ilustrasi Di tengah upaya penguatan pelayanan melalui program “Imigrasi untuk Rakyat”, sejumlah pemohon visa menyampaikan keluhan terkait lamanya proses pengajuan serta informasi mengenai dugaan layanan berbayar untuk percepatan proses yang masih menunggu klarifikasi resmi Ditjen Imigrasi.

Seputarpublik.com || JAKARTA — Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, tengah melakukan pembenahan di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyusul penindakan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Langkah pembenahan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

Namun, di tengah upaya pembenahan tersebut, sejumlah pemohon visa mengaku masih menghadapi kendala dalam proses pengajuan. Keluhan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan lamanya waktu penyelesaian permohonan yang dinilai belum sesuai dengan target pelayanan.

Salah seorang pemohon yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, proses pengajuan visa yang dilakukannya berlangsung lebih lama dibandingkan standar waktu pelayanan yang diketahuinya.

Menurut sumber tersebut, permohonannya sempat beberapa kali berstatus pending, kemudian ditolak dan diminta mengajukan permohonan baru.

Tulis Komentar

Komentar