Seputar publik, Palas – Bawa narkoba, pengendara mobil Corolla ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Palas (Satresnarkoba Palas), Polda Sumatera Utara.
Satresnarkoba Polres Palas kembali menangkap dua orang Laki-laki asal Desa Sabarimba yang kedapatan membawa dan memiliki narkoba.
Kedua Laki-laki yang ditangkap tersebut berinisial HH, (38), berprofesi sebagai Petani/pekebun, warga desa Sabarimba, Kecamatan Barumun Baru Kabupaten Padang Lawas (Palas), dan ADH, (25), seorang Pengangguran alias tidak bekerja, juga warga desa Sabarimba, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Palas.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH, membenarkan soal penangkapan pelaku narkoba berinisial HH dan ADH.
Ia menyebut, kedua pelaku ditangkap pada Kamis Tanggal 13 Juni 2023 Pukul 20.00 Wib sampai dengan selesai.
“Petugas menangkap HH dan ADH AP di Desa Bulusonik kec. Barumun kab. Padang Lawas tepatnya di pinggir jalan raya,” jelas Kasatresnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH, Selasa, (18/07/2023).
Dari tangan Pria HH itu, lanjut Kasat Resnarkoba Polres Palas, petugasnya berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 1 ( satu) paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.93 gram brutto., 1 (satu) buah dompet warna hitam., 1 (satu) unit hp Vivo warna hitam., 1 (satu) unit mobil Corolla M/T ZZE122R STD warna hitam dengan nomor mesin : 1ZZ-4042607 dan nomor rangka : MHF53ZEC218001635., dan uang tunai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Diterangkan Kasat Resnarkoba PolPolres Palas, Pada Hari kamis Tanggal 13 Juni 2023 Sekira Pukul 19.30 Wib Pelapor Bersama Anggota Sat Resnarkoba Polres Padang Lawas Mendapatkan informasi dari Orang yang Dapat Dipercaya Bahwa di Desa bulusonik, kecamatan Barumun, kabupaten Padang lawas, tepatnya di pinggir jalan raya akan melintas 2 (dua) orang laki-laki membawa mobil Corolla warna hitam yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Kemudian pelapor bersama anggota satresnarkoba lain nya melakukan penyelidikan dan pengejaran dan sekira pukul 20.00 wib pelapor bersama anggota satresnarkoba polres Padang lawas lainnya melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki berinisial HH dan ADH dan ditemukan barang bukti berupa : 1 ( satu) paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0.93 gram brutto ditemukan di setang/setir mobil Corolla dan1 (satu) buah dompet warna hitam., 1 (satu) unit hp Vivo warna hitam., 1 (satu) unit mobil Corolla M/T ZZE122R STD warna hitam dengan nomor mesin : 1ZZ-4042607 dan nomor rangka : MHF53ZEC218001635., serta uang tunai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang di temukan pada tersangka HH.
Selanjutnya Tersangka Beserta Barang Bukti yang ditemukan diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk guna dilakukan Proses Lanjut.
“Tersangka HH dan ADH akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.
Selsin itu ditambahkan Kasatresnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH mengatakan, akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjadi korban dari peredaran narkoba.
“Mari bersama-sama memerangi narkoba, dengan cara melaporkan kegiatan peredaran narkoba kepada pihak yang berwajib,” katanya.
“Juga menjauhi lingkungan yang berpotensi menjadi sarang peredaran narkoba,” ujar dia lagi.
Dengan adanya sanksi tegas yang diberikan oleh polisi, diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkoba di masyarakat.
Namun, upaya memberantas narkoba tidak dapat dilakukan oleh polisi sendiri.
“Maka dari itu diperlukan dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dari bahaya narkoba”. Pungkas Kasatresnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. (*)