Seputar Publik / Nusantara

Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Limpahkan Tersangka ke JPU Terkait Kecelakaan di Peudawa, Aceh Timur

Namun karena kurang memperhatikan arus lalu lintas, mobil tersebut menabrak kedua sepeda motor yang melaju dari arah berlawan. Dikarenakan masih melaju, mobil penumpang dengan 11 penumpang itu kembali menabrak pagar rumah warga dan baru berhenti setelah mobil tersebut terbalik ke kanan jalan. Kejadian itu menyebabkan kedua pengendara dan kedua penumpang sepeda motor mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H. mengatakan tersangka Muliadi berserta barang bukti berupa kendaraan yang terlibat kecelakaan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Dalam peristiwa ini tersangka dipersangkakan Pasal 311 ayat ( 5 ) atau Pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana  penjara  paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak  Rp. 24.000.000,00  (dua puluh empat juta rupiah)”. Ujar Eko.

Disebutkan bahwa sampai bulan September 2024 ini pihaknya telah melimpahkan 6 (enam) orang tersangka dan barang bukti sebanyak 14 (empat belas) unit kendaraan terkait peristiwa kecelakaan lalulintas.

Berkaitan dengan hal tersebut Kasat Lantas mengimbau agar masyarakat lebih tertib berlalulintas.(hsa)

Tulis Komentar

Komentar