
Ditambahkan Wirajaya, maraknya peredaran rokok ilegal akan berdampak pada pendapatan daerah serta merugikan negara. Untuk itu, ia berharap setelah kegiatan tersebut, semua pihak harus merapatkan barisan dalam upaya menggempur peredaran rokok ilegal. “Tahun ini, daerah mendapatkan sekitar 400 miliar melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBCHT). Saya harap dengan kolaborasi bersama, tahun depan akan meningkat,” katanya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, perwakilan Bea Cukai Mataram, Adi Cahyono, menjelaskan beberapa tips agar masyarakat mengenali rokok tak ber cukai atau ilegal. Ia menyebut salah satu ciri rokok ilegal yang mudah dikenali yakni tidak menggunakan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas/palsu, dan terakhir menggunakan pita cukai beda.
Komentar