“Biasanya akan ketahuan dari jumlah isi batang, proses pembuatan tidak menggunakan sigaret kretek tangan (SKT), melainkan Sigaret Kretek Mesin (SKM), serta tidak tercantum perusahaan yang memproduksi,” jelas Adi.
Selain itu, Adi juga menambahkan dari sisi perusahaan yang memproduksi rokok yang legal harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“Sudah jelas, harapannya nanti ketika ada yang coba menawarkan, maka kita semua bisa menjawab dengan alasan yang tepat melalui ciri-ciri yang telah dijelaskan,” ungkap Adi.

Selain senam massal, kegiatan tersebut juga menggelar bazar pangan murah hingga kuis dengan berbagai doorprize.
(Team SP)
Komentar