Seputarpublik.com, SERANG — Kolaborasi strategis antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Tinggi Banten resmi diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Rabu (22/4/2026).
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan ATR/BPN, Arief Muliawan, menegaskan bahwa kerja sama ini harus memberikan dampak nyata di lapangan, bukan sekadar formalitas administratif.
“Kolaborasi ini harus efektif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama dalam menyelesaikan persoalan pertanahan yang semakin kompleks,” ujarnya.
Menurut Arief, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk praktik mafia tanah. Ia menjelaskan, BPN berperan dalam aspek administratif, sementara Kejaksaan memiliki kewenangan dalam pembuktian materiil dan penegakan hukum.
Kepala Kantor Wilayah BPN Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa komunikasi yang baik menjadi fondasi utama keberhasilan kolaborasi tersebut.
“Koordinasi yang kuat harus diawali dengan komunikasi yang efektif. Dari situlah sinergi bisa berjalan optimal,” ungkapnya.
Ia berharap kerja sama ini mampu menjembatani kebijakan pemerintah pusat dengan kebutuhan masyarakat di daerah, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, integritas, dan profesionalisme.
Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menegaskan kesiapan institusinya untuk mendukung penuh pelaksanaan tugas BPN.
“Kami siap berkolaborasi lintas bidang, baik Intelijen, Datun, maupun bidang lainnya, untuk memastikan penanganan masalah pertanahan berjalan optimal dan berintegritas,” tegasnya.
Ke depan, sinergi ini juga akan diperluas hingga ke tingkat daerah melalui kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan setempat. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sengketa tanah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Dengan penguatan kolaborasi ini, pemerintah optimistis penanganan masalah pertanahan di Banten dapat dilakukan secara lebih komprehensif, transparan, dan berkeadilan.(red)*