Seputarpublik.com || JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menyoroti enam dugaan perkara yang menjadi bagian dari hasil investigasi organisasi tersebut dalam bedah buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Forum tersebut digelar untuk mengkaji hasil investigasi KOSMAK dari perspektif akademik dan hukum, sekaligus mendorong pengujian secara objektif terhadap berbagai temuan yang dituangkan dalam buku.
Perwakilan KOSMAK, Carrel Ticualu, mengatakan forum tersebut menjadi ruang untuk menguji hasil investigasi mengenai enam dugaan perkara yang oleh KOSMAK dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Menurut Carrel, kajian secara mendalam diperlukan untuk menilai apakah temuan investigasi tersebut menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana dan apakah telah didukung kecukupan alat bukti.
“Kami ingin hasil investigasi ini dikaji secara objektif dan ilmiah, sehingga dapat dibedakan antara temuan investigasi, dugaan tindak pidana, dan fakta hukum yang telah dibuktikan melalui proses peradilan,” ujar Carrel.
Ia mengatakan, hasil kajian tersebut diharapkan dapat menjadi bahan untuk mendorong tindak lanjut sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur serta didukung alat bukti yang cukup.
Carrel menuturkan, forum tersebut tidak hanya membahas substansi buku, tetapi juga mendorong pengujian terhadap temuan investigasi melalui pendekatan hukum.
“Langkah tersebut penting agar setiap temuan dapat ditempatkan sesuai status hukum dan dasar pembuktiannya. Dengan demikian, hasil investigasi tidak serta-merta diposisikan sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pembuktian,” katanya.
KOSMAK Soroti Dugaan Persoalan dalam Pemberantasan Korupsi
Sementara itu, Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” lahir dari dorongan untuk mengkritisi apa yang disebutnya sebagai dugaan hipokrisi dalam pemberantasan korupsi, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, penyuapan dan pemerasan.
Ronald mengatakan KOSMAK menyoroti dugaan persoalan yang menurut organisasi tersebut berkaitan dengan aparat penegak hukum.
Dalam paparannya, ia mengaitkan pembahasan tersebut dengan Febrie Adriansyah yang diangkat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung pada 6 Januari 2022.
“Ironisnya terduga pelakunya yang tergolong hypocrite itu adalah aparat penegak hukum dominus litis yang paling berkuasa dalam memutuskan perkara korupsi di Gedung Bundar, bernama Febrie Adriansyah, yang diangkat menjadi Jampidsus pada 6 Januari 2022,” ungkap Ronald dalam diskusi yang dimoderatori Sugeng Teguh Santoso.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan klaim KOSMAK dalam forum diskusi dan tidak dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum yang telah terbukti.
KOSMAK berharap hasil kajian dapat memberikan perspektif objektif terhadap enam dugaan perkara yang menjadi bagian dari investigasi organisasi tersebut. Hasil pembahasan diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menentukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peserta Teken Petisi KOSMAK
Usai kegiatan bedah buku, peserta dan sejumlah pihak yang hadir turut menandatangani petisi yang disiapkan KOSMAK.
Penandatanganan dilakukan setelah seluruh rangkaian diskusi dan pembahasan buku selesai.
“Petisi tersebut menjadi bagian dari sikap KOSMAK untuk mendorong tindak lanjut terhadap temuan yang dibahas dalam forum,” ungkap Carrel saat menandatangani petisi.
Hadirkan Sejumlah Tokoh dan Akademisi
Bedah buku tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dan pembahas, antara lain Arief Hidayat, Suparman Marzuki, Chairul Huda, Yunus Husein, Dahlan Iskan, Petrus Selestinus, Maruar Siahaan, Ganjar Laksamana Bonaprapta, dan Yenti Garnasih.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang diskusi publik untuk menguji berbagai temuan, argumentasi dan dugaan yang dituangkan dalam buku melalui perspektif hukum dan akademik.(Red)*