Seputar Publik / Opini

Covid-19, Konfrontasi Timur Tengah dan Otoritas Menunda Pelaksanaan Putusan

Oleh: Pablo Christalo
Pemikiran Pablo Christalo mengulas peran Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menyeimbangkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah dampak COVID-19 serta dinamika konflik Timur Tengah. Pemikiran Pablo Christalo mengulas peran Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam menyeimbangkan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah dampak COVID-19 serta dinamika konflik Timur Tengah.

Seputarpublik.com, JAKARTA -- Sejauh dapat ditelusuri, Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pertama kali diketahui sekitar Desember 2019. Virus ini kemudian menyebar secara global dan terindikasi merebak di Indonesia selama kurang lebih tiga tahun tiga bulan, sejak Maret 2020 hingga Juni 2023. Wabah tersebut berdampak luas, termasuk terhadap kegiatan perekonomian dan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban utangnya. Bahkan hingga kini, masih terdapat pelaku usaha yang mengalami penurunan pendapatan.

Di sisi lain, pascapandemi Covid-19, upaya pemulihan pendapatan berkorelasi erat dengan aktivitas usaha di sejumlah sektor yang terdampak konflik di kawasan Timur Tengah. Kondisi tersebut antara lain menyebabkan tertundanya perjalanan ke luar negeri dalam rangka kesepakatan bisnis, seiring dengan situasi perang yang berintensitas tidak menentu.

Tulis Komentar

Komentar