Seputar Publik / Berita

Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Berlakukan Jam Kerja Fleksibel dan WFH bagi ASN

Keselamatan Pegawai Jadi Prioritas, Layanan Publik Tetap Wajib Berjalan Optimal
Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto Aktivitas bersama ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dengan penerapan kebijakan jam kerja fleksibel dan WFH sebagai respons terhadap cuaca ekstrem, Kamis (22/1/2026). Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto Aktivitas bersama ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dengan penerapan kebijakan jam kerja fleksibel dan WFH sebagai respons terhadap cuaca ekstrem, Kamis (22/1/2026).

Seputarpublik.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah antisipatif menghadapi cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu mobilitas serta keselamatan pegawai.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto yang diterbitkan pada Kamis (22/1/2026). Edaran ini menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel, serta mempertimbangkan prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga keselamatan ASN tanpa mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik.

> “Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan pola kerja ASN secara adaptif di tengah cuaca ekstrem. Prinsipnya, keselamatan pegawai menjadi perhatian utama, namun kinerja dan pelayanan publik harus tetap berjalan optimal,” ujar Uus dalam keterangannya.

Tulis Komentar

Komentar