Seputarpublik.com || SORONG, — Dugaan peredaran kayu Merbau tanpa dokumen legalitas yang dipersyaratkan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Informasi yang dihimpun media ini menyebut adanya aktivitas pengangkutan dan bongkar muat kayu pada malam hari di sekitar Jalan Minyak, Kelurahan Malawili, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong.
Dalam laporan masyarakat, nama Iwan Alco disebut sebagai salah satu pihak yang diduga berkaitan dengan pengumpulan atau pemasokan kayu. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dari aparat penegak hukum maupun instansi kehutanan yang berwenang.
Sebelumnya, pemberitaan lain pada Agustus 2026 juga menyebut nama Iwan dalam laporan mengenai dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen di wilayah Sorong. Dalam pemberitaan tersebut, pihak terkait disebut belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Aktivitas Pengangkutan Kayu Disorot
Menurut keterangan sumber masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, aktivitas pengangkutan kayu disebut kerap berlangsung pada malam hari.
Truk berukuran besar dilaporkan membawa muatan kayu yang diduga merupakan jenis Merbau dari wilayah tertentu menuju lokasi penampungan di kawasan Malawili, Aimas.
Kayu tersebut disebut berbentuk “pacakan”, yakni kayu hasil olahan masyarakat yang menurut sumber dipertanyakan legalitas dokumen serta peruntukannya untuk kebutuhan industri dan ekspor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kayu dari lokasi penampungan tersebut kemudian diduga dibawa menuju kawasan industri di Klalin pada pagi hari.
Namun, informasi mengenai asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, status lokasi penampungan, serta tujuan akhir pengiriman masih membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi resmi dari instansi terkait.
Legalitas Kayu Perlu Diverifikasi
Persoalan utama dalam informasi tersebut bukan semata-mata jenis kayunya, melainkan asal-usul hasil hutan dan kelengkapan dokumen legalitasnya.
Apabila terdapat kayu hasil hutan yang diangkut, diperjualbelikan, atau digunakan untuk kegiatan industri tanpa dokumen dan perizinan sesuai ketentuan, maka aspek tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi kehutanan untuk diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia.
Karena itu, dugaan pelanggaran tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan informasi lapangan atau keterangan sumber. Pemeriksaan terhadap kayu, dokumen angkutan, asal-usul kayu, pihak pemasok, penerima, hingga rantai distribusinya diperlukan untuk memastikan status hukumnya.
Masyarakat Soroti Pengawasan
Sumber masyarakat menilai aktivitas perdagangan kayu tanpa legalitas yang jelas dapat berdampak terhadap kelestarian hutan dan kehidupan masyarakat adat.
«“Kalau orang seperti Iwan bisa bebas beroperasi, artinya kita sedang kehilangan kendali atas hutan kita sendiri. Kerusakannya akan sangat sulit diperbaiki,” ungkap sumber tersebut.»
Sumber itu juga meminta aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Pernyataan mengenai dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau “beking” terhadap aktivitas tersebut merupakan dugaan dari sumber dan belum dapat diposisikan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau bukti hukum yang mendukungnya.
Dampak Lingkungan Jadi Perhatian
Selain aspek hukum, masyarakat juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas penebangan hutan secara ilegal.
Menurut sumber, berkurangnya tutupan hutan di sejumlah wilayah Sorong dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas lingkungan, habitat satwa, serta ruang hidup masyarakat lokal dan masyarakat adat.
«“Dulu di sekitar wilayah Kabupaten Sorong masih banyak pohon besar. Sekarang sebagian besar sudah hilang, dan yang tersisa hanya lahan kosong atau semak belukar. Itu akibat daripada aktivitas penebangan liar yang terus berjalan,” ujarnya.»
Kerusakan tutupan hutan pada prinsipnya dapat menimbulkan berbagai konsekuensi ekologis. Namun, untuk mengaitkan kondisi lingkungan tertentu dengan aktivitas pihak tertentu diperlukan kajian maupun bukti lapangan yang memadai.
Iwan Belum Memberikan Tanggapan
Dari Media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada Iwan, terkait dugaan aktivitas pengumpulan dan perdagangan kayu Merbau sebagaimana informasi yang diterima redaksi.
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi resmi dari Iwan.
Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, terutama karena informasi yang beredar masih berupa dugaan dan membutuhkan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
LMA Papua Barat Daya Soroti Illegal Logging
Persoalan illegal logging di Papua Barat Daya sebelumnya juga menjadi perhatian Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat Daya.
Ketua LMA Papua Barat Daya George Syors Dedaida, yang juga anggota DPR Papua Barat Daya, sebelumnya meminta kepemimpinan Polda Papua Barat Daya memperkuat penanganan persoalan lingkungan, termasuk dugaan illegal logging dan illegal mining.
«“Masalah lingkungan, ilegal mining, dan ilegal logging yang terjadi di provinsi ini, kita berharap pak Kapolda baru bisa tegak lurus untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini dengan baik,” ujar George dalam keterangan yang diberitakan sebelumnya.»
George juga menyebut persoalan illegal logging sebagai masalah yang telah berlangsung cukup lama dan meminta agar penegakan hukum terhadap persoalan tersebut dituntaskan.
«“Karena ini merupakan luka lama yang belum sembuh. Kapolda sebelumnya sudah menjalankan, cuma belum selesai. Maka kami berharap, Kapolda yang baru bisa menuntaskan itu,” katanya.»
Kapolda Baru Diminta Perkuat Penegakan Hukum
Sorotan tersebut muncul setelah Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. ditunjuk sebagai Kapolda Papua Barat Daya menggantikan pejabat sebelumnya. Penunjukan Hengki tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1877/VIII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026.
Serah terima jabatan dan pergantian kepemimpinan tersebut kemudian menjadi momentum bagi berbagai pihak untuk kembali menyuarakan persoalan penegakan hukum di Papua Barat Daya, termasuk isu lingkungan dan perlindungan masyarakat adat.
Dalam konteks dugaan peredaran kayu Merbau di Sorong, masyarakat meminta aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri asal kayu, dokumen legalitas, jalur distribusi, tempat penampungan, pihak penerima, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Menunggu Pemeriksaan Aparat
Dugaan aktivitas perdagangan kayu Merbau tanpa dokumen yang sah tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi.
Media ini belum memperoleh keterangan dari pihak Gakkum KLHK wilayah Papua-Maluku mengenai dugaan aktivitas yang dimaksud maupun alasan belum adanya tindakan sebagaimana dipersoalkan sumber.
Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa terdapat pembiaran, tebang pilih, ataupun keterlibatan aparat dalam dugaan aktivitas tersebut.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, instansi kehutanan, dan pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan secara transparan apabila terdapat laporan maupun bukti awal yang memenuhi syarat.
Bagi Papua Barat Daya, penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan kehutanan bukan hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hutan, lingkungan hidup, serta ruang hidup masyarakat adat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Iwan Alco, pihak industri yang disebut dalam informasi, Gakkum KLHK Papua-Maluku, maupun pihak lain yang merasa perlu memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.(Red.)*