Seputarpublik.com || SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Dugaan peredaran kayu olahan jenis merbau yang disebut berasal dari wilayah Sorong Selatan menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan adanya aktivitas distribusi kayu pada malam hari menuju kawasan Malawili, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong. Kayu tersebut disebut-sebut ditampung di sebuah gudang yang menurut informasi masyarakat berkaitan dengan pihak yang disebut bernama Mingho, sebelum kemudian dibawa menuju lokasi pengolahan di kawasan Klalin.
Sejumlah sumber masyarakat menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan pemasokan kayu kepada pihak industri. Namun, legalitas asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, serta tujuan penggunaannya masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan aparat dan instansi berwenang.
Berdasarkan penelusuran wartawan, kendaraan berukuran besar disebut kerap melintas pada malam hari dengan membawa muatan kayu yang diduga merupakan kayu merbau hasil olahan masyarakat atau yang disebut sebagai pacakan.
Salah seorang sumber masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, kayu tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah wilayah pedalaman sebelum dibawa menuju lokasi penampungan.
Menurut sumber tersebut, persoalan utama yang perlu diperiksa adalah legalitas asal-usul kayu dan kelengkapan dokumen hasil hutan sebelum kayu digunakan untuk kebutuhan industri maupun dikirim ke luar daerah.
Aparat Diminta Telusuri Legalitas Kayu
Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut kemudian memunculkan desakan agar aparat penegak hukum dan instansi kehutanan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan dinilai perlu mencakup asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, legalitas lokasi penampungan, izin pengolahan, hingga tujuan pemasaran atau pengiriman kayu.
Sumber masyarakat juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan kayu tersebut dan berharap aparat tidak hanya menunggu laporan, tetapi melakukan verifikasi langsung apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Sejumlah warga menilai pengawasan terhadap perdagangan hasil hutan perlu dilakukan secara konsisten untuk memastikan tidak terjadi pemanfaatan kayu yang berasal dari sumber yang tidak sah.
Masyarakat juga mengkhawatirkan dampak lingkungan apabila aktivitas penebangan tanpa legalitas benar-benar terjadi secara berkelanjutan.
Dugaan Aktivitas Berlangsung pada Malam Hari
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas pengangkutan kayu disebut lebih sering berlangsung pada malam hari.
Kayu yang disebut berasal dari wilayah Sorong Selatan diduga dibawa menggunakan kendaraan angkutan menuju kawasan Malawili, Aimas, Kabupaten Sorong.
Dari lokasi tersebut, kayu kemudian disebut dibawa menuju tempat pengolahan di kawasan Klalin untuk selanjutnya digunakan sebagai bahan kebutuhan industri maupun pemasaran ke luar daerah.
Namun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memastikan apakah kayu yang dimaksud memiliki dokumen legalitas sesuai ketentuan.
Herman Minta Pemeriksaan Menyeluruh
Secara terpisah, Herman, seorang aktivis lingkungan yang disebut sebagai putra asli Papua dan memiliki latar belakang pendidikan dari Universitas Indonesia, meminta aparat penegak hukum, Balai Penegakan Hukum Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Menurut Herman, pemeriksaan perlu dilakukan terhadap aktivitas pengelolaan dan pengiriman kayu olahan jenis merbau yang disebut beroperasi di kawasan Aimas, Kabupaten Sorong.
«“Kami meminta aparat penegak hukum, Gakkum Kehutanan, dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Mulai dari legalitas asal-usul kayu, dokumen pengangkutan, izin pengolahan, hingga tujuan pemasaran dan pengiriman kayu tersebut. Jika memang diperuntukkan untuk ekspor, maka seluruh dokumen legalitas harus dapat dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Herman, Rabu (7/10/2026).»
Ia mengatakan pemeriksaan seharusnya tidak hanya dilakukan terhadap pihak pengelola usaha, tetapi juga mencakup seluruh rantai pasok kayu.
Menurutnya, pemeriksaan dapat meliputi sumber bahan baku, pemasok, pengangkut, lokasi penampungan, pihak pengolah hingga pihak yang melakukan pemasaran hasil hutan.
“Transparansi dalam pengelolaan hasil hutan sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan kayu dilakukan secara legal, berkelanjutan, dan tidak merugikan negara maupun masyarakat adat pemilik hak atas sumber daya alam,” ujarnya.
Legalitas Asal-Usul Kayu Perlu Dipastikan
Herman juga meminta aparat melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi penampungan kayu yang menurut informasi berada di kawasan Aimas, Kabupaten Sorong.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mencocokkan volume kayu yang tersimpan dengan dokumen administrasi yang dimiliki pengelola.
Selain itu, aparat diminta memastikan jenis kayu, asal bahan baku, legalitas sumber kayu, serta dokumen setiap pengiriman.
«“Bila seluruh dokumen dan perizinan lengkap, tentu hal itu akan memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.»
Menurut Herman, penelusuran juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pembelian kayu dari masyarakat di wilayah Sorong Selatan.
Hal itu mencakup pemeriksaan terhadap asal bahan baku, dokumen legalitas, mekanisme pengangkutan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.
Kekhawatiran terhadap Kerusakan Lingkungan
Selain aspek hukum dan administrasi, dugaan aktivitas illegal logging juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kelestarian hutan di Papua Barat Daya.
Sumber masyarakat menyebutkan bahwa perubahan kondisi hutan di sejumlah wilayah Kabupaten Sorong menjadi perhatian karena berkurangnya pohon-pohon berukuran besar.
«“Dulu di sekitar wilayah Kabupaten Sorong masih banyak pohon besar. Sekarang sebagian besar sudah hilang, dan yang tersisa hanya lahan kosong atau semak belukar. Itu akibat daripada suburnya aktivitas penebangan liar atau illegal logging yang terus berjalan tanpa hentinya,” ujar sumber tersebut.»
Sumber yang sama menambahkan bahwa kerusakan hutan berpotensi berdampak terhadap kualitas lingkungan, termasuk kondisi air, suhu lingkungan, serta habitat satwa endemik Papua.
Kekhawatiran lainnya adalah potensi meningkatnya risiko bencana ekologis apabila kerusakan kawasan hutan tidak ditangani secara serius.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah daerah dan aparat terkait memastikan setiap aktivitas pemanfaatan hasil hutan dilakukan sesuai ketentuan serta memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Aparat Diminta Tidak Hanya Memeriksa Satu Mata Rantai
Herman menilai penanganan dugaan pelanggaran kehutanan perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap pihak yang berada di tingkat akhir rantai distribusi.
Menurut dia, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat perlu menelusuri dari mana kayu berasal, siapa pemasoknya, bagaimana proses pengangkutannya, di mana kayu ditampung, siapa yang mengolah, serta ke mana hasil pengolahan tersebut dipasarkan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Ia berharap pemerintah daerah, aparat kehutanan, dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional.
«“Kami berharap pemerintah daerah, aparat kehutanan, dan aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional guna memberikan kepastian hukum serta menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat terkait aktivitas pengelolaan dan perdagangan kayu merbau di Kabupaten Sorong,” katanya.»
Iwan Alco Belum Memberikan Tanggapan
Dalam pemberitaan ini, nama Iwan Alco disebut oleh sejumlah sumber sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengumpulan atau pemasokan kayu.
Redaksi telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Iwan Alco melalui pesan singkat WhatsApp untuk memperoleh penjelasan dan memastikan keberimbangan pemberitaan.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.
Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan Iwan Alco dalam aktivitas tersebut masih merupakan informasi dan tudingan yang perlu diverifikasi oleh aparat berwenang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut.
Desakan Penyelidikan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, kepolisian, Balai Penegakan Hukum Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, serta instansi terkait segera melakukan verifikasi dan penyelidikan apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas kayu, dokumen pengangkutan, lokasi penampungan, kegiatan pengolahan, serta tujuan pemasaran maupun pengiriman ke luar daerah.
Masyarakat juga meminta agar pengawasan dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.
Herman menegaskan, kepastian hukum diperlukan agar aktivitas pemanfaatan hasil hutan tidak menimbulkan kerugian bagi negara, masyarakat, maupun lingkungan.
Pada akhirnya, masyarakat berharap pembangunan ekonomi di Papua Barat Daya dapat berjalan dengan tetap menjaga kelestarian hutan dan menghormati kepentingan masyarakat adat.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Iwan Alco maupun pihak terkait lainnya. Redaksi terbuka menerima klarifikasi, hak jawab, dan informasi tambahan yang relevan untuk keberimbangan pemberitaan.(Red.)*