Seputarpublik.com || PANDEGLANG, BANTEN — Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang mendesak pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT Fantana Salsa Putratama, perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) yang memasarkan produk dengan merek New Alfath dan Ci Apus.
Desakan tersebut mengemuka dalam audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPD KNPI Pandeglang dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Pandeglang, Kamis (22/10/2026). Pertemuan membahas sejumlah persoalan pembangunan daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk hasil advokasi KNPI terkait operasional perusahaan tersebut.
PT Fantana Salsa Putratama berlokasi di Kampung Ciandur, RT 04/RW 02, Desa Ciandur, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Audiensi tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Disperindagpas) Kabupaten Pandeglang.
Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Entis Sumantri, mengatakan pihaknya meminta klarifikasi mengenai sejumlah aspek operasional perusahaan, terutama keterbukaan informasi dan kesesuaian perizinan dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
“Bagi kami, masih ada pertanyaan besar terkait perusahaan ini. Dari hasil penelusuran dan advokasi yang kami lakukan, terdapat sejumlah hal yang kami nilai perlu diklarifikasi, mulai dari keterbukaan informasi perusahaan hingga dugaan ketidaksesuaian perizinan. Kondisi ini harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait melalui pemeriksaan dan evaluasi secara menyeluruh,” ungkap Entis.
Menurut Entis, audiensi bersama OPD terkait menjadi langkah untuk memperjelas berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat, termasuk hubungan sosial perusahaan dengan warga sekitar serta tanggung jawab terhadap lingkungan.
Ia menegaskan bahwa KNPI mendukung investasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemajuan daerah. Namun, menurutnya, kegiatan usaha juga perlu memenuhi ketentuan perizinan, menjalankan kewajiban yang berlaku, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele oleh pemerintah daerah. Kami sebagai pemuda, mahasiswa, dan bagian dari masyarakat Pandeglang tentu mendukung investasi yang dapat mendorong kemajuan daerah dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, investasi harus memberikan kontribusi nyata, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah, termasuk dalam peningkatan PAD,” tegasnya.
Entis menambahkan, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran perizinan atau ketentuan hukum lainnya, pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, perusahaan tersebut disebut telah beroperasi sejak 2021 dan memasarkan produknya hingga ke luar Kabupaten Pandeglang. KNPI meminta informasi mengenai skala usaha, kelengkapan perizinan, dan pemenuhan kewajiban perusahaan diperiksa oleh instansi berwenang.
“Dari informasi yang kami himpun, perusahaan ini telah berdiri sejak 2021 dan pemasarannya sudah menjangkau luar daerah. Karena itu, perlu ada pemeriksaan yang menyeluruh untuk memastikan skala usaha, kelengkapan perizinan, serta kewajiban perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
KNPI Soroti Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Selain aspek perizinan, DPD KNPI Pandeglang meminta perusahaan membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Perusahaan juga diharapkan memperhatikan aspirasi warga dan menunjukkan komitmen terhadap lingkungan sosial.
Entis turut mendorong penyediaan penerangan jalan umum (PJU) di sekitar kawasan perusahaan guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari.
Ia juga meminta agar pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat berkelanjutan.
Dalam keterangannya, Entis merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“CSR bukan sekadar pemberian uang kepada masyarakat. Program tersebut harus mampu memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi kehidupan sosial, peningkatan ekonomi, dan kelestarian lingkungan. Kami meminta perusahaan menunjukkan komitmen nyata terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya,” kata Entis.
DPD KNPI Pandeglang menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Entis mengatakan pihaknya akan mendorong langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum apabila aspirasi masyarakat tidak ditindaklanjuti dan pemeriksaan menemukan pelanggaran.
Ia juga menyebut masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui aksi massa secara tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
DPMPTSP: OPD Siapkan Tindak Lanjut dan Pemeriksaan
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Eric Widaswara, menyampaikan bahwa audiensi menghasilkan sejumlah catatan yang akan ditindaklanjuti oleh OPD sesuai tugas dan kewenangannya.
Menurut Eric, dinas teknis, termasuk DLH dan DPUPR, direncanakan melakukan kunjungan lapangan atau inspeksi ke perusahaan untuk memeriksa sejumlah aspek, antara lain perubahan luasan lahan yang digunakan serta tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Dalam agenda audiensi atau RDP ini, DPMPTSP mencatat beberapa hal yang akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Dinas teknis, seperti DLH dan DPUPR, akan melakukan kunjungan atau inspeksi ke perusahaan untuk memeriksa perubahan luasan yang digunakan serta aspek tanggung jawab sosial dan lingkungan,” jelas Eric.
Terkait pengaduan mengenai upah pekerja yang diduga belum sesuai dengan ketentuan upah minimum serta dugaan belum terdaftarnya pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pandeglang untuk penelaahan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Adapun persoalan yang berkaitan dengan sistem industri nasional akan dikoordinasikan dengan Disperindagpas. Eric juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap perusahaan direncanakan berlangsung pada minggu keempat Oktober 2026.
Rencana tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan dalam audiensi. Hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari masing-masing instansi diperlukan untuk memastikan fakta serta menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinkes Direncanakan Lakukan Inspeksi dan Uji Laboratorium
Dalam audiensi tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang juga disebut akan melakukan inspeksi mendadak dan pengujian laboratorium terhadap produk AMDK yang dihasilkan PT Fantana Salsa Putratama.
Langkah tersebut bertujuan memeriksa mutu, keamanan, dan kelayakan produk air minum yang dipasarkan kepada masyarakat berdasarkan standar kesehatan dan ketentuan yang berlaku.
“Dinas Kesehatan akan turun langsung untuk melakukan inspeksi dan uji laboratorium guna memastikan air minum yang diproduksi memenuhi persyaratan kesehatan dan layak dikonsumsi masyarakat,” ungkap Eric.
Ia turut menyampaikan bahwa perusahaan akan dipanggil oleh instansi terkait untuk dimintai keterangan mengenai berbagai pengaduan masyarakat, termasuk persoalan yang disampaikan DPD KNPI Pandeglang dalam audiensi.
KNPI Minta Pengawasan Kualitas Air Minum Dievaluasi
Pengurus DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Ilham Mutakhir, meminta pemerintah daerah mengevaluasi pelaksanaan pengawasan oleh OPD terkait, khususnya Dinas Kesehatan.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul informasi mengenai dugaan temuan lumut dalam air kemasan saat pemeriksaan pada 2024. KNPI meminta informasi tersebut diklarifikasi dan ditindaklanjuti secara transparan agar masyarakat mengetahui langkah pengawasan yang telah dilakukan.
“Saya meminta evaluasi menyeluruh terhadap OPD terkait, khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, menyusul informasi adanya temuan lumut dalam air kemasan saat pemeriksaan pada 2024 lalu. Publik berhak mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut atas temuan tersebut. Jangan sampai pengawasan hanya sebatas pemeriksaan tanpa kejelasan tindakan dan evaluasi lanjutan,” tutur Ilham.
Ia menilai pemerintah daerah perlu menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, tanpa semata-mata menunggu pengaduan masyarakat. Menurutnya, perlindungan kesehatan konsumen harus menjadi perhatian utama, termasuk memastikan produk air minum yang beredar memenuhi persyaratan keamanan dan kesehatan.
“Pemerintah jangan menunggu masyarakat terus mengadu untuk menjalankan fungsi pengawasan. Perlindungan kesehatan konsumen merupakan tanggung jawab serius yang tidak boleh diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar kesehatan dan kelayakan,” pungkasnya.
DPD KNPI Kabupaten Pandeglang berharap seluruh OPD terkait segera menindaklanjuti hasil audiensi secara terukur, transparan, dan bertanggung jawab. Hasil pemeriksaan terhadap aspek perizinan, lingkungan, ketenagakerjaan, industri, serta kesehatan diharapkan dapat disampaikan secara jelas kepada publik.
Klarifikasi dan hasil pemeriksaan dari instansi berwenang diharapkan menjadi dasar untuk menjawab pengaduan masyarakat, sekaligus memastikan pengawasan usaha dan perlindungan konsumen berjalan sesuai ketentuan.
Redaksi Seputarpublik.com