Seputar Publik / Berita

"Geruduk Pemkab, Warga Pandeglang Protes Bau Menyengat Peternakan CV. GSM

Ditegaskannya, keberadaan peternakan jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 31 Tahun 2014, yang mewajibkan jarak minimal peternakan dari pembesaran sejauh 500 meter.

“Pencemaran ini ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah jelas menekankan pentingnya perlindungan kesehatan masyarakat. Perusahaan harus patuh pada aturan,” tegasnya.

Kritik Keras untuk Pemerintah Daerah

Massa juga menyampaikan kekecewaannya karena tidak ada satu pun pejabat daerah, termasuk Bupati maupun anggota DPRD Pandeglang, yang bersedia berdiskusi dengan mereka.

Tulis Komentar

Komentar