Seputarpublik.com || JAKARTA — Gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Persidangan praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie Ardiansyah diketuai Febri Diansyah, yang merupakan mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan seluruh proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikenakan terhadap Febrie Ardiansyah.
“Agar memerintahkan turut termohon Kejagung untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya,” ujar Febri Diansyah dalam persidangan di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Aji.
Persoalkan Surat Perintah Penyidikan
Tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Menurut pihak pemohon, surat tersebut menjadi dasar proses penyidikan yang kemudian diikuti sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie Ardiansyah.
Selain itu, kuasa hukum mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 8–9 Juli 2026, serta penyitaan sejumlah barang dari lokasi tersebut.
Tim kuasa hukum meminta agar tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Kami selaku penggugat meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026,” kata Febri Diansyah.
Minta Pencegahan ke Luar Negeri Dibatalkan
Permohonan lainnya berkaitan dengan tindakan pencegahan Febrie Ardiansyah bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Tim kuasa hukum meminta tindakan tersebut dinyatakan tidak sah dan dibatalkan.
Kuasa hukum juga mempersoalkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung, yakni Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026, dan PRIN-45/F/Fd.2/07/2026, yang masing-masing tertanggal 11 Juli 2026.
Menurut pemohon, surat-surat tersebut merupakan tindakan lanjutan yang bersumber dari surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka nilai tidak sah.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh turut termohon, yaitu Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tanggal 11 Juli 2026, karena merupakan tindakan turunan (derivative action) dari surat perintah penyidikan termohon I serta penetapan tersangka atas diri pemohon yang tidak sah dalam perkara a quo,” jelas Febri.
Minta Barang dan Data Dikembalikan
Selain mempersoalkan proses penyidikan dan upaya paksa, tim kuasa hukum meminta agar seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh melalui penggeledahan serta penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah dan tidak dapat digunakan dalam proses hukum.
Kuasa hukum juga meminta seluruh tindakan hukum lanjutan yang didasarkan pada penetapan tersangka dan upaya paksa tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan turut termohon Kejagung untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” tegas kuasa hukum.
Dalam petitumnya, tim kuasa hukum juga meminta hakim memerintahkan pemulihan hak-hak Febrie Ardiansyah melalui rehabilitasi serta membebankan biaya perkara kepada negara.
“Apabila Yang Mulia Hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” pungkas Febri.
Permohonan praperadilan tersebut masih dalam proses persidangan. Dengan demikian, seluruh dalil dan permintaan yang disampaikan tim kuasa hukum merupakan bagian dari permohonan pemohon yang masih harus dinilai dan diputus oleh hakim praperadilan.
* Penulis: Simon