Yayasan ini telah mendapatkan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI serta terdaftar di Kesbangpodagri Kabupaten Lombok Tengah. Pendirian yayasan ini terinspirasi dari pengalaman Serma Sucipto Munandar sebagai anggota Tim Intel Korem 162/WB yang berkomunikasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan melihat kondisi lingkungan tempat tinggalnya yang belum memiliki rumah tahfiz. Rumah Tahfiz Qur’an Darul Musthofa inilah yang menjadi satu-satunya di Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.
Ustadz Edi Fauzi, selain menjadi pengajar di Yayasan Tahfidz Darul Musthofa, juga menjabat sebagai kepala lingkungan dusun pidada. Beliau menceritakan bahwa pada awalnya masyarakat bingung karena pendiri yayasan ini adalah seorang tentara, bukan orang yang berkecimpung dalam bidang pendidikan. Namun, seiring berjalannya waktu dan melihat hasil dari proses belajar mengajar, masyarakat mulai mempercayai yayasan ini. Santri yang awalnya sepuluh orang menjadi delapan puluh orang dalam waktu yang relatif singkat.
Kisah inspiratif ini menunjukkan betapa keberanian, ketekunan, dan semangat yang dimiliki oleh Sersan Mayor Sucipto Munandar dalam mendirikan yayasan tersebut.
Ia membuktikan bahwa dengan tekad yang kuat dan kerja keras, siapa pun dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, tanpa memandang latar belakang atau pekerjaan mereka.
(Team SP).
Komentar