Seputar Publik / Berita

Investasi Emas Mitra Makmur 2 Panimbang Dilaporkan, Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Transparan

Pemilik toko dan kepala toko dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Kuasa hukum pelapor menegaskan proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Kuasa hukum pelapor menyampaikan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait kegiatan investasi emas Toko Mitra Makmur 2 Panimbang kepada aparat penegak hukum. Kuasa hukum pelapor menyampaikan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait kegiatan investasi emas Toko Mitra Makmur 2 Panimbang kepada aparat penegak hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka kemungkinan bagi masyarakat lain yang merasa mengalami kerugian dalam kegiatan investasi tersebut untuk menyampaikan informasi maupun bukti kepada aparat penegak hukum melalui prosedur yang berlaku.

Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Haetami kembali menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang dilaporkan.

«“Pada prinsipnya, kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami hanya meminta agar dugaan peristiwa yang dilaporkan masyarakat ini dapat diperiksa secara terang dan objektif. Selanjutnya, biarlah proses hukum yang menentukan berdasarkan alat bukti,” tutup Haetami, S.H., kuasa hukum dari PERADI Jakarta Barat.»

Laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang penanganan dan pembuktiannya berada pada kewenangan aparat penegak hukum. Keterangan dari pihak yang dilaporkan juga penting diberikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan dan akan menjadi ruang klarifikasi dalam perkembangan perkara selanjutnya.(Red.)*

Tulis Komentar

Komentar