Seputarpublik.com || PANDEGLANG – Sejumlah masyarakat yang mengaku mengalami kerugian dalam kegiatan investasi emas menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik Toko Emas Mitra Makmur 2 Panimbang dan kepala toko atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Laporan tersebut diajukan setelah para pelapor menyampaikan adanya persoalan dalam kegiatan investasi emas yang mereka ikuti, terutama berkaitan dengan penyerahan dana, kewajiban pengembalian serta pemenuhan kesepakatan yang sebelumnya disampaikan kepada peserta.
Para pelapor menduga persoalan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil. Mereka kemudian memilih menggunakan mekanisme hukum dan menyerahkan proses pemeriksaan serta pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa Hukum: Laporan untuk Mendapatkan Kepastian Hukum
Kuasa hukum para pelapor, Haetami, S.H., dari PERADI Jakarta Barat, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan kepada aparat penegak hukum.
Komentar