Beranda
Seputar Publik / Berita

Jadwal Paripurna Penggantian Ketua DPRD DKI Ditetapkan, Digelar 30 April Usai Gubernur Kembali

DPRD DKI Jakarta tetapkan jadwal usulan penggantian pimpinan, tunggu kepulangan Gubernur Pramono Anung dan proses final di Kementerian Dalam Negeri
 DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat paripurna pergantian Ketua pada 30 April 2026, menunggu kehadiran Gubernur dan proses pengesahan dari Kemendagri. DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat paripurna pergantian Ketua pada 30 April 2026, menunggu kehadiran Gubernur dan proses pengesahan dari Kemendagri.

Seputarpublik.com JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mengonfirmasi jadwal Rapat Paripurna terkait usulan penggantian Ketua DPRD DKI Jakarta dari Khoirudin.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar pada Rabu (22/4/2026) di Kompleks DPRD DKI Jakarta.

“Rapat Badan Musyawarah tadi telah menetapkan tanggal untuk kami mengadakan rapat paripurna usulan penggantian, yaitu tanggal 30 April,” ujar Wibi.

Menurut dia, penetapan jadwal telah memenuhi syarat sah persidangan karena kuorum anggota terpenuhi dan dihadiri oleh seluruh perwakilan fraksi di Kebon Sirih.

“Alhamdulillah kuorum, dan fraksi-fraksi juga akan menghadiri rapat paripurna,” kata Wibi.

Meski demikian, proses penentuan jadwal tidak berlangsung tanpa dinamika. Ia mengakui sempat terjadi diskusi dan perbedaan pandangan di internal DPRD sebelum akhirnya disepakati tanggal pelaksanaan.

Salah satu pertimbangan utama adalah keinginan agar prosesi pergantian pimpinan DPRD dapat disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Hal itu mengingat Pramono masih menjalankan agenda kunjungan luar negeri hingga 29 April 2026.

“Alhamdulillah, tanggal 30 Gubernur sudah kembali ke ibu kota dan akan hadir untuk membersamai pergantian ketua dari Fraksi Keadilan Sejahtera,” jelasnya.

Seperti diketahui, kursi Ketua DPRD DKI Jakarta merupakan jatah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai pemenang pemilu di Jakarta.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS telah menetapkan pergantian posisi tersebut dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin yang saat ini bertugas di Komisi C DPRD DKI Jakarta.

Setelah rapat paripurna usulan penggantian dilaksanakan, proses belum sepenuhnya selesai. 

Masih ada tahapan administratif yang harus ditempuh di tingkat pemerintah pusat.

Sekretariat DPRD DKI Jakarta menyatakan bahwa keputusan resmi akan diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bentuk legitimasi akhir.

“Ini akan menunggu SK dari Kemendagri, dan paling lambat 20 hari kerja,” ujar Wibi.

DPRD DKI Jakarta kini tengah mempersiapkan seluruh tahapan agar proses transisi kepemimpinan di kursi Ketua DPRD dapat berjalan lancar tanpa hambatan.(*/hel)