Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.Seputar Publik / Politik
Jazilul: PKB Bisa Pindah Koalisi ke PDIP Bila Cak Imin Jadi Cawapres
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Peringati HUT RI Ke 80, Kecamatan Bekasi Timur Gelar Festival Budaya Patriot 4 Penuh Semarak
AMKI Pusat Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Anak Yatim di Yayasan Al-Kahfi Jakarta Timur
Pemkot Bekasi Salurkan Bantuan Permakanan Ke 15 Yayasan Sosial
Final Piala Dunia Sepak Takraw 2026 Ricuh, ISTAF Tegaskan Thailand Langgar Regulasi dan Kasus Masuk Badan Disiplin
Pos Yan 1 (satu) Barumun Gelar Apel Pagi, Pengaturan dan Live Raport
Tito Karnavian: SDM Unggul Jadi Kunci Indonesia Menguasai Tatanan Dunia Baru
Luhut Minta Kepala Daerah Aktif Tarik Investor Untuk Tumbuhkan Perekonomian
Komentar