Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.Seputar Publik / Politik
Jazilul: PKB Bisa Pindah Koalisi ke PDIP Bila Cak Imin Jadi Cawapres
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
Tulis Komentar
Berita Terkait
Baca Juga
Lainnya
Rano Karno Resmikan ERP Fusion PAM Jaya, Percepat Transformasi Layanan Air Bersih Jakarta
Pramono Anung Tinjau Tanggul Ancol Barat, Proyek Pengendali Banjir Rob Dikebut hingga 2029
TNI AU Kirim Pompa Air ke Kalimantan untuk Percepat Penanganan Karhutla
Bebas PPN Rumah Baru Diperpanjang hingga Akhir 2025, Peluang Hemat Ratusan Juta!
Cegah Kebocoran Data, Mendagri Instruksikan Pemda Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber
Ditolak Warga, Tambak Udang Ilegal di Kampung Taman Jaya Ditutup Pemkab Pandeglang
Retret di Magelang, BPS Minta Kepala Daerah Dukung Sensus Ekonomi 2026
Komentar