Seputarpublik.com || JAKARTA — Informasi mengenai sejumlah perusahaan yang disebut menerapkan kebijakan work from home (WFH) pada Kamis (27/8/2026) beredar di media sosial. Sejumlah pekerja mengunggah informasi tersebut, terutama mereka yang berkantor di kawasan Sudirman dan sekitar Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Kebijakan bekerja dari rumah itu disebut diberlakukan menjelang rencana aksi sejumlah kelompok masyarakat di kawasan kompleks parlemen pada Kamis.
Namun, informasi mengenai penerapan WFH tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai kebijakan yang berlaku untuk seluruh perkantoran di Jakarta.
Hingga Rabu (26/8/2026) malam, belum tersedia daftar resmi yang menunjukkan perusahaan mana saja yang menerapkan WFH, meliburkan karyawan, maupun mengubah jam kerja pada Kamis (27/8/2026).
Setiap perusahaan memiliki kewenangan untuk menentukan pola kerja berdasarkan lokasi kantor, kebutuhan operasional, serta karakteristik pekerjaan masing-masing pegawai.
Unggahan Pekerja di Media Sosial
Salah satu unggahan publik di media sosial Threads menyebut sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan Sudirman meminta karyawannya bekerja dari rumah pada Kamis (27/8/2026).
Pertemuan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung secara langsung juga disebut dipindahkan ke hari lain.
Meski demikian, informasi tersebut hanya menggambarkan kebijakan pada perusahaan yang bersangkutan. Unggahan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh perusahaan di kawasan Sudirman maupun wilayah lain di Jakarta menerapkan kebijakan serupa.
Karena itu, pekerja yang berkantor di sekitar kawasan yang berpotensi terdampak aksi disarankan menunggu pemberitahuan resmi dari perusahaan masing-masing.
Aksi di Depan Gedung DPR
Beredarnya informasi mengenai WFH tidak terlepas dari rencana aksi sejumlah kelompok masyarakat di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026).
Salah satu tuntutan yang akan disuarakan adalah desakan kepada DPR dan pemerintah agar segera membahas serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Sejumlah organisasi dan aliansi masyarakat telah menyampaikan rencana untuk mendatangi kawasan parlemen pada 27 Agustus 2026.
Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima dua surat pemberitahuan terkait rencana penyampaian aspirasi mengenai RUU Perampasan Aset.
Kedua surat tersebut berasal dari DPP Brigade Merah Putih Indonesia dan Aliansi Tiga Pilar Demokrasi Bogor Raya.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima kepolisian, masing-masing kelompok diperkirakan membawa sekitar 100 hingga 200 peserta.
Polisi Pastikan Situasi Jakarta Kondusif
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kepolisian akan memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum.
Ia juga meminta masyarakat tetap tenang karena kondisi Jakarta menjelang pelaksanaan aksi masih aman dan kondusif.
> “Kami menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat tetap tenang, bahwa situasi dan kondisi DKI Jakarta dalam kondisi aman dan kondusif,” kata Budi dalam keterangan kepada wartawan.
Menurut Budi, aktivitas masyarakat maupun pelayanan publik di Jakarta masih berlangsung seperti biasa.
Polda Metro Jaya juga terus memantau perkembangan rencana aksi dan akan menyesuaikan pola pengamanan dengan kondisi di lapangan.
Apabila terjadi peningkatan jumlah massa di sekitar Gedung DPR, pengaturan hingga pengalihan arus lalu lintas dapat dilakukan secara situasional.
WFH Bukan Kebijakan untuk Semua Perkantoran
Dengan kondisi tersebut, pekerja yang berkantor di kawasan Sudirman, Senayan, maupun wilayah yang berdekatan dengan Gedung DPR sebaiknya memastikan informasi mengenai pola kerja melalui kanal resmi perusahaan masing-masing.
Informasi WFH yang beredar di media sosial juga perlu disikapi secara hati-hati. Unggahan dari satu atau beberapa pekerja tidak otomatis menunjukkan adanya kebijakan serupa di perusahaan lain.
Bagi masyarakat yang tetap harus bepergian pada Kamis (27/8/2026), pemantauan informasi lalu lintas dari kepolisian dan pengelola transportasi juga penting dilakukan sebelum berangkat.
Dengan demikian, hingga Rabu (26/8/2026) malam, WFH pada 27 Agustus 2026 belum dapat disebut sebagai kebijakan umum untuk seluruh perkantoran di Jakarta. Penerapannya merupakan keputusan internal masing-masing perusahaan sesuai kondisi dan kebutuhan operasional.(*/hel)