Seputarpublik, Lombok Timur – Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto,SH, bersama dengan anggota timnya, mengadakan sebuah sesi pencerahan di Aula Kantor Desa Pringgabaya pada Senin (16/10/2023).
Pada kesempatan tersebut, bukan hanya memperkenalkan tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), tetapi juga memberikan informasi tentang upaya-upaya yang telah diambil oleh kepolisian untuk mencegah dan menangani masalah ini.
Sesi pencerahan tersebut sangat dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kepala desa, tokoh masyarakat, agama, pemuda, perempuan, serta berbagai instansi pemerintah setempat.

Mereka diberikan pemahaman tentang betapa pentingnya berkoordinasi dengan pemerintahan desa dan memeriksa legalitas perusahaan yang merekrut pekerja ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan yang bisa merugikan mereka.
Kapolsek juga menjelaskan tiga tahap upaya yang dilakukan kepolisian dalam mengatasi TPPO, pre-emptive, preventif, dan represif. Mereka bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah untuk memastikan tidak terjadi perdagangan manusia dan melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku.
Pimpinan dari Kapolda NTB dan Kapolres Lombok Timur juga menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam melawan TPPO demi melindungi masyarakat dari oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan orang lain.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan informasi terkait TPPO kepada aparat kepolisian atau menghubungi Hotline Satgas TPPO Polda NTB di nomor 0811-3883-0666.
Upaya bersama ini diharapkan akan membantu melindungi anak-anak dan perempuan yang rentan menjadi korban perdagangan manusia.
(Team SP)