Beranda
Seputar Publik / Berita

Kasatgas Tito Pimpin Rakor Nasional, Bantuan Rumah dan Sosial Pascabencana Dikebut

Jadup Rp15 Ribu per Hari, Perabot Rp3 Juta, Stimulus Ekonomi Rp5 Juta; 46 Daerah Terdampak Masuk Skema Bantuan
Mendagri Tito Karnavian memimpin Rakor percepatan bantuan rumah dan sosial pascabencana Sumatera di Command Center Kemendagri, Jakarta. Senin (26/1/2026). Mendagri Tito Karnavian memimpin Rakor percepatan bantuan rumah dan sosial pascabencana Sumatera di Command Center Kemendagri, Jakarta. Senin (26/1/2026).

Seputarpublik.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan bantuan rumah dan bantuan sosial pascabencana secara hybrid di Ruang Command Center Kemendagri, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Rakor tersebut memfokuskan percepatan penanganan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

> “Fokusnya adalah masalah bantuan kepada korban terdampak. Ada dua macam, bantuan untuk kerusakan rumah dan bantuan untuk perorangan,” tegas Tito.

Skema Bantuan Perorangan

Pemerintah menyiapkan sejumlah bantuan langsung untuk warga terdampak, antara lain:

1. Bantuan Jaminan Hidup (Jadup) sebesar Rp15.000 per orang per hari

2. Bantuan perabot rumah tangga senilai Rp3 juta

3. Bantuan stimulus ekonomi sebesar Rp5 juta bagi warga yang terdampak secara ekonomi

Penetapan penerima bantuan stimulus ekonomi diserahkan kepada pemerintah daerah.

> “Ini diserahkan kepada para bupati/wali kota yang menentukan, karena di lapangan kasusnya berbeda-beda,” jelasnya.

  Skema Bantuan Kerusakan Rumah

Untuk rumah terdampak, pemerintah membagi tiga kategori:

  1. Rusak ringan: Rp15 juta

  2. Rusak sedang:** Rp30 juta

  3. Rusak berat/hilang: Skema Huntara atau Dana Tunggu Hunian (DTH)

Bagi rumah rusak berat, warga diberi dua pilihan:

1. Dibangun kembali di lokasi semula (in situ/on site) oleh BNPB

2. Relokasi ke hunian terpadu yang ditangani Kementerian PKP

Pendataan penerima DTH dan huntara diminta dilakukan cermat oleh Pemda, dengan tenggat waktu pendataan hingga Senin pekan depan.

  46 Daerah Masuk Skema Bantuan

Dari 52 kabupaten/kota terdampak di tiga provinsi, terdapat 6 daerah yang tidak mengajukan bantuan karena kerusakan dinilai ringan dan telah ditangani mandiri. Dengan demikian, fokus penanganan diarahkan pada 46 kabupaten/kota.

Sebanyak 37 daerah telah diverifikasi BPS, sementara 9 daerah masih dalam tahap validasi. Setelah rampung, BNPB akan mengajukan kebutuhan anggaran ke Kementerian Keuangan agar dana bantuan segera dicairkan.

PKP: Relokasi Harus Perhatikan Ekosistem Kehidupan

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan penanganan harus cepat namun tetap sesuai aturan.

Ia menekankan, relokasi bukan sekadar membangun rumah, tetapi memindahkan kehidupan warga secara utuh, termasuk akses ke pasar, sekolah, layanan kesehatan, dan mata pencaharian.

> “Jangan sampai rumah dibangun tapi kosong karena jauh dari kehidupan warga. Kita harus cek betul ekosistemnya,” tegas Maruarar.

Rakor ini turut dihadiri Kepala BNPB Suharyanto, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah pejabat kementerian dan pemerintah daerah secara luring maupun daring. [Red]*