Beranda
Seputar Publik / Berita

Kelompok Tani Sirennuang Ajukan PK, Minta PN Pasangkayu Tunda Eksekusi Lahan Sengketa

Pemohon menyoroti dugaan kekeliruan identitas objek tanah dan mengajukan novum dalam permohonan Peninjauan Kembali. Mereka berharap pelaksanaan eksekusi ditunda hingga Mahkamah Agung memutus permohonan PK.
Kelompok Tani Sirennuang di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, mengajukan Peninjauan Kembali dan meminta penundaan eksekusi lahan sengketa dengan alasan adanya novum serta persoalan identitas objek tanah. Kelompok Tani Sirennuang di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, mengajukan Peninjauan Kembali dan meminta penundaan eksekusi lahan sengketa dengan alasan adanya novum serta persoalan identitas objek tanah.

Seputarpublik.com || PASANGKAYU, — Kelompok Tani Sirennuang di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sekaligus memohon penundaan pelaksanaan eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan adanya bukti baru (novum) serta persoalan identitas objek tanah yang menurut pemohon perlu diperiksa kembali.

Pemohon menyadari bahwa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada prinsipnya dapat dilaksanakan eksekusi sesuai ketentuan hukum. Namun, Kelompok Tani Sirennuang berharap memperoleh perlindungan hukum dan keadilan melalui upaya hukum yang sedang ditempuh.

Arfan, salah seorang anggota Kelompok Tani Sirennuang, saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di kantornya, Jumat (9/10/2026), mengatakan lahan yang mereka garap selama lebih dari 10 tahun telah menjadi sumber penghidupan warga. Ia menyebut lahan tersebut kemudian menjadi objek sengketa dan mengalami perubahan peruntukan yang menurut pihaknya merugikan kelompok tani.

Diketahui, Kelompok Tani Sirennuang dibentuk pada tahun anggaran 2015–2016 dalam pelaksanaan program cetak sawah baru yang berada di bawah pengawasan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Program tersebut dikenal sebagai Upaya Khusus Padi, Jagung, dan Kedelai (Upsus Pajale).

Pemohon Soroti Pelaksanaan Eksekusi


Menurut Arfan, pihaknya menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali dan mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu.

Permohonan PK tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 252 K/Pdt.G/2026 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Mamuju Nomor 9/PDT/2025/PT MAM juncto Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 1/Pdt.G/2025/PN Pky.

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya novum dan/atau kekhilafan hakim maupun kekeliruan nyata yang dinilai berpotensi memengaruhi putusan. Dalil tersebut menjadi bagian dari alasan yang diajukan untuk meminta pemeriksaan kembali atas perkara dimaksud.

Novum merupakan bukti baru yang memenuhi persyaratan hukum untuk dijadikan dasar pengajuan Peninjauan Kembali. Penilaian terhadap relevansi dan kekuatan bukti tersebut berada dalam kewenangan lembaga peradilan yang memeriksa permohonan.

Pemohon meminta Ketua Pengadilan Negeri Pasangkayu mempertimbangkan penundaan eksekusi hingga Mahkamah Agung memutus permohonan PK mereka.

Menurut pihak pemohon, apabila eksekusi pengosongan terhadap objek berupa tanah dan/atau bangunan tetap dilaksanakan, terdapat kekhawatiran munculnya kerugian yang sulit atau tidak dapat dipulihkan.

Meski demikian, pengajuan Peninjauan Kembali tidak dengan sendirinya menghentikan pelaksanaan eksekusi. Permintaan penundaan tersebut tetap harus dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan pengadilan.

Persoalkan Perbedaan Luas dan Identitas Objek Tanah

Salah satu persoalan yang disoroti dalam Memori PK adalah dugaan perbedaan identitas objek tanah yang dikuasai kelompok tani dengan objek yang disebut dalam perkara.

Menurut uraian pemohon, lahan yang mereka klaim berada dalam penguasaan kelompok tani memiliki luas sekitar 12 hektare. Sementara itu, objek perkara yang mereka persoalkan disebut memiliki luas sekitar 2 hektare.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar argumentasi pemohon yang dikaitkan dengan dugaan error in objecto, yakni kekeliruan dalam menentukan objek sengketa.

Sebagai bagian dari argumentasi hukumnya, pemohon menyebut kuitansi pembayaran tanah tahun 2014 serta ukuran lokasi sekitar 400 meter x 300 meter. Memori PK juga menguraikan persoalan kepemilikan, penguasaan, dan identitas objek tanah yang menurut mereka perlu diperiksa kembali.

Dalil mengenai perbedaan objek, luas tanah, maupun bukti pembayaran tersebut merupakan argumentasi dari pihak pemohon yang masih memerlukan penilaian berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Berharap Pengadilan Mempertimbangkan Permohonan

Arfan berharap Pengadilan Negeri Pasangkayu mempertimbangkan secara cermat permohonan penundaan eksekusi dengan memperhatikan proses hukum yang sedang ditempuh pihaknya.

“Pihak Pengadilan Negeri Pasangkayu seharusnya bijaksana dalam membuat suatu penetapan atau keputusan serta melihat proses hukum yang sedang berjalan, sehingga tidak terkesan terburu-buru menetapkan waktu pelaksanaan eksekusi karena masih ada upaya hukum lainnya, yaitu Peninjauan Kembali dan Perlawanan Eksekusi,” ujar Arfan.

Ia juga menyampaikan kekhawatirannya mengenai proses pelaksanaan eksekusi yang menurut pandangannya terkesan didorong oleh pihak-pihak tertentu.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kekhawatiran narasumber. Belum terdapat keterangan dari pihak pengadilan maupun pihak terkait lainnya dalam bahan berita ini yang dapat digunakan untuk mengonfirmasi dugaan tersebut.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tanggapan Pengadilan Negeri Pasangkayu, pihak pemohon eksekusi, serta perkembangan resmi permohonan PK belum tercantum dalam bahan yang diterima redaksi.

Redaksi membuka ruang bagi pihak Pengadilan Negeri Pasangkayu maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

*Penulis: Luster Siregar
Seputarpublik.com — Tepat dan Berimbang