Seputar Publik / Berita

Kemendagri Teken MoU Perkuat Penyelesaian RTRW/RDTR Dengan Lintas Kementerian Dan Lembaga

Usai penandatangan MoU Mendagri Tito Karnavian .Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi M. Iftitah S. Suryanagara, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh. Aris Marfai, serta Plt Sekjen) Kementerian Kehutanan Mahfudz. Usai penandatangan MoU Mendagri Tito Karnavian .Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Menteri Transmigrasi M. Iftitah S. Suryanagara, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh. Aris Marfai, serta Plt Sekjen) Kementerian Kehutanan Mahfudz.

“Kita memerlukan kejelasan, kepastian, tidak hanya pemerintah, tapi juga dunia usaha, ada beberapa permasalahan belum selesai. Terutama yang menyangkut masalah tata ruang, RTRW, Rencana Tata Ruang Wilayah, yang dilanjutkan dengan RDTR, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah,” katanya.

Mendagri mengungkapkan, dari 38 provinsi di Indonesia, saat ini terdapat 19 provinsi telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) RTRW. Kemudian 7 provinsi sedang dalam proses peninjauan kembali/revisi, 4 provinsi menunggu persetujuan substansial, dan 1 provinsi dalam tahap evaluasi di Kemendagri. Selain itu, ada 3 provinsi dalam proses penetapan dan pengundangan, dan 4 provinsi belum memiliki Perda RTRW, yaitu di Daerah Otonom Baru (DOB).

“Saya mohon dengan segala hormat, karena ini sudah 2 tahun, DOB ini berlaku, sekarang sudah selesai, ada pelantikan pejabat-pejabat barunya. Sudah ada yang sudah 3 dilantik, satunya lagi sebentar lagi, Papua Pegunungan,” ungkapnya.

Sementara itu, status penyelesaian RTRW di tingkat kabupaten/kota, dari total 508 daerah sebanyak 55 di antaranya memiliki Perda yang masih berlaku. Kemudian 269 daerah dalam proses revisi, 179 daerah telah menyelesaikan Perda baru hasil revisi, dan 2 daerah belum memiliki Perda RTRW. Ada pula 3 daerah yang RTRW-nya ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN. “Kita harapkan RTRW semua daerah, dan RDTR-nya, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah, itu bisa diselesaikan,” terangnya.

Tulis Komentar

Komentar