Beranda
Seputar Publik / Berita

KNPI Pandeglang Soroti Dugaan Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis, Gelar Aksi di Kantor Badan Gizi Nasional

DPD KNPI Pandeglang mendesak audit dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional dapur SPPG, transparansi anggaran, serta kualitas makanan dalam program MBG
DPD KNPI Pandeglang menggelar aksi di kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta untuk menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Pandeglang, Jum'at (13/3/2026). DPD KNPI Pandeglang menggelar aksi di kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta untuk menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Pandeglang, Jum'at (13/3/2026).

Seputarpublik.com, JAKARTA — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang menggelar aksi demonstrasi di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia di Jakarta, Jumat (13/03/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kritik dan desakan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pandeglang yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan dalam implementasinya di lapangan.

DPD KNPI Pandeglang periode 2025–2029 menilai program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan, justru memunculkan sejumlah persoalan pada tahap pelaksanaan di daerah.

Ketua Umum DPD KNPI Pandeglang, Saepudin, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat serta telah melakukan investigasi terkait pelaksanaan program MBG di wilayah tersebut.

Menurutnya, terdapat sejumlah temuan yang menjadi perhatian serius, mulai dari persoalan kelayakan menu makanan, transparansi pengelolaan anggaran, hingga dugaan ketidaksesuaian operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan regulasi yang berlaku.

“Program Makan Bergizi Gratis sejatinya merupakan program yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak bangsa. Namun kami menemukan berbagai persoalan dalam pelaksanaannya di Kabupaten Pandeglang, mulai dari kualitas makanan hingga kepatuhan terhadap standar operasional dapur SPPG,” ujar Saepudin.

Ia menambahkan, sejumlah dapur SPPG diduga belum memenuhi persyaratan administratif maupun standar kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah serta merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) program MBG dari Badan Gizi Nasional.

Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan belum dimilikinya dokumen perizinan penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta dokumen pengelolaan lingkungan seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Selain itu, KNPI juga menyoroti penggunaan perlengkapan dapur yang diduga belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional, termasuk peralatan makanan yang seharusnya menggunakan material stainless steel 304 serta memiliki sertifikasi kelayakan.

Sekretaris Jenderal DPD KNPI Pandeglang, Entis Sumantri, mengungkapkan bahwa pihaknya juga menerima laporan dari orang tua siswa dan masyarakat terkait dugaan kondisi makanan yang tidak layak konsumsi.

“Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan, kami menemukan adanya dugaan makanan yang sudah tidak layak konsumsi namun tetap diberikan kepada siswa penerima manfaat. Hal ini tentu sangat memprihatinkan karena program yang seharusnya meningkatkan kualitas gizi justru berpotensi membahayakan kesehatan,” kata Entis.

Selain persoalan kualitas makanan, KNPI juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran program MBG, termasuk terkait harga bahan pangan, biaya operasional dapur, hingga mekanisme pengadaan yang dinilai belum terbuka kepada publik.

Menurut KNPI, distribusi program MBG kepada penerima manfaat dinilai belum sebanding dengan anggaran yang telah ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program tersebut.

Lebih jauh, KNPI Pandeglang juga menyoroti dugaan praktik tidak sehat dalam penentuan titik lokasi dapur SPPG. Entis menyebut isu dugaan jual beli titik dapur antara yayasan, mitra pelaksana, maupun pihak terkait menjadi perhatian serius yang perlu ditelusuri oleh pemerintah pusat.

“Kami menduga ada potensi penyimpangan yang harus segera ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program MBG di Kabupaten Pandeglang,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi KNPI Pandeglang, Doni Nuryana, menegaskan bahwa aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dari organisasi kepemudaan terhadap pelaksanaan program pemerintah.

“Aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami sebagai organisasi kepemudaan untuk memastikan program pemerintah benar-benar berjalan sesuai tujuan. Kami meminta Badan Gizi Nasional melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi di Kabupaten Pandeglang,” ujar Doni.

Dalam aksi tersebut, KNPI Pandeglang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, antara lain mendesak dilakukannya audit terhadap pelaksanaan program MBG, memastikan transparansi pengelolaan anggaran, serta meminta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

Selain itu, KNPI juga meminta Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah, Satgas MBG, serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi ulang terhadap seluruh dapur SPPG di Kabupaten Pandeglang, khususnya terkait kelengkapan perizinan operasional.

KNPI menegaskan bahwa pengawasan terhadap program MBG harus dilakukan secara serius agar tujuan utama program, yaitu meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan generasi muda Indonesia, dapat tercapai secara optimal.

Pelaksanaan program ini juga diharapkan tetap mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(red)*