Dari sudut pandang filsafat moral, bahaya terbesar korupsi terletak pada kemampuannya menular secara struktural. Sebuah tindakan amoral yang dilakukan secara individual mungkin berhenti pada pelakunya. Sebaliknya, korupsi cenderung menciptakan jaringan, budaya, dan sistem perlindungan yang melibatkan banyak orang sekaligus. Ia membentuk lingkungan yang mendorong individu baik untuk ikut berkompromi atau tersingkir. Ketika keburukan menjadi norma, maka orang tidak lagi bertanya apakah suatu tindakan benar atau salah, melainkan apakah tindakan tersebut menguntungkan atau merugikan dirinya.
Karena itu, ancaman utama korupsi bukanlah hilangnya uang negara, melainkan hilangnya karakter sebuah bangsa. Jalan yang rusak masih bisa diperbaiki, gedung yang roboh masih bisa dibangun kembali, dan anggaran yang hilang masih bisa dicari penggantinya. Namun ketika kejujuran kehilangan nilai, ketika amanah menjadi bahan ejekan, dan ketika masyarakat terbiasa melihat kekuasaan sebagai sarana memperkaya diri, yang rusak adalah moral kolektif suatu negara. Pada titik itulah korupsi berubah dari sekadar kejahatan ekonomi menjadi penyakit kronis yang dapat meruntuhkan peradaban sebuah bangsa.
Penulis: Heru Riyadi.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang UNPAM & Penasehat AMKI pusat)
Komentar