Seputarpublik.com || JAKARTA – DPRD DKI Jakarta memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap berlanjut meski Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa status Jakarta hingga saat ini masih sebagai ibu kota negara.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan penyusunan regulasi turunan Undang-Undang DKJ perlu dipercepat agar Jakarta memiliki kepastian hukum ketika keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota resmi diterbitkan.
“Pembahasan tetap berlanjut. DKJ harus siap kapan pun Peraturan Presiden diterbitkan agar warga Jakarta memiliki kepastian hukum,” ujar Abdul Aziz, Senin (18/5/2026).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa status ibu kota negara masih berada di Jakarta hingga ada keputusan resmi presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Meski demikian, DPRD DKI menilai pembahasan Ranperda DKJ tetap penting sebagai langkah antisipatif menghadapi perubahan besar yang akan dialami Jakarta setelah tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Komentar