Seputarpublik, Palas – Personel Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Polsek Barteng) Polres Palas kembali meringkus dua orang laki laki dan satu orang perempuan pelaku kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Kali ini, ketiga orang pelaku, terdiri dari dua orang laki-laki yaitu RTN, (48), APL, (41), dan seorang perempuan JP (29), warga Kecamatan Barteng, Kabupaten Palas ditangkap petugas Di pinggir jalan lintas gunung tua – sibuhuan lokasi Sapilpil desa Aek Buaton Kec. Aek Nabara Barumun Kab. Padang Lawas. pada Rabu. (20/08/2023) sekitar pukul 16.45 WIB.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika, S.I.K., melalui Kapolsek Barteng AKP Syawaluddin, H., SH., mengatakan Berdasarkan dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya menerangkan bahwa ketiga orang tersebut, sedang membawa Narkotika jenis sabu sabu, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Barteng Ipda Supangat, SH beserta Anggota Opsnal Reskrim Polsek Barteng melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan berhasil mengamankan ketiga orang pelaku tersebut diatas.
Barang bukti yang ditemukan dari ketiga orang tersebut berupa Dari tangan RTN yaitu, Kaca pyrex yang telah pecah dan jarum., 1 helai plastik klip kosong., 1 pipet sendok kecil., 1 pipet sendok besar., 1 unit Timbangan elektrik merk Digipounds., Uang sebanyak Rp 980.000, – (Sembilan Ratus delapannya puluh ribu rupiah)., 1 bungkus plastik klip yang berisi 5 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu sabu dengan berat kotor 1,99 gram.,
Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang turut diamankan 5 plastik klip kosong., Celana ponggol warna abu abu pada lipatan bawah ada robekan sedikit., Hand Phone merk VIVO warna biru muda dengan Casing warna hijau., dan 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna Silver nopol BK 1921 QL.
Kemudian, Dari tangan APL yaitu 1 unit HAND PHONE merk OPPO A3S warna hitam., 1. Dompet hitam yang berisi uang sebanyak Rp 1.090.000,- (Satu juta sembilan puluh ribu rupiah)., dan 3. Dari tangan JP yaitu 1 unit Hand Phone merk INFINIX warna hijausatu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram.
“Para pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Barteng untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Barteng AKP Syawaluddin, H., SH kepada wartawan, Kamis, 21/08/2023).
“Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Barteng AKP Syawaluddin, H., SH. (*)